Tim Hukum Andrie Yunus Boikot Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras di Pengadilan Militer
Tim Hukum Andrie Yunus Boikot Sidang Perdana Kasus Air Keras

Tim Hukum Andrie Yunus Tegaskan Boikot Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras

Tim kuasa hukum aktivis KontraS, Andrie Yunus, secara resmi menyatakan penolakan untuk menghadiri sidang perdana kasus penyiraman air keras yang akan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 29 April 2026. Pernyataan ini disampaikan oleh Dimas Bagus Arya, koordinator KontraS yang juga merupakan bagian dari tim hukum, di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, pada Jumat (17/4/2026).

Penolakan Terhadap Yurisdiksi Pengadilan Militer

"Kami menyikapi bahwa tanggal 29 April nanti, sidang pertama, pihak kami tidak akan datang. Kami menolak penuh bagaimana kemudian proses yang berjalan di undang-undang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta," tegas Dimas Bagus Arya. Ia menegaskan bahwa tim hukum memiliki argumentasi kuat bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan merupakan tindak pidana militer.

Menurut Dimas, perkara ini seharusnya tidak serta-merta dibawa ke ranah peradilan militer karena merupakan tindak pidana umum. "Kami meyakini bahwa kasus ini merupakan tindak pidana umum sehingga seharusnya diproses melalui yurisdiksi pengadilan umum," ujarnya. Atas dasar itulah, pihaknya memutuskan untuk tidak menghadiri seluruh rangkaian proses persidangan di pengadilan militer yang dijalankan oleh TNI.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kekhawatiran Terhadap Pengungkapan Fakta dan Manipulasi Motif

Dimas mengungkapkan dua kekhawatiran utama jika kasus ini ditangani di pengadilan militer. Pertama, terkait adanya dugaan aktor intelektual di balik peristiwa tersebut yang dikhawatirkan tidak akan terungkap. Kedua, motif penyerangan dinilai rawan dipelintir atau dimanipulasi.

Ia menyinggung pernyataan pihak TNI yang menyebut motif penyerangan didasari dendam pribadi. "Kalau kita lihat kemarin pernyataan dari pihak TNI yang menyampaikan bahwa motifnya adalah dendam pribadi, ini mengingatkan kita pada kasusnya Bang Novel Baswedan 2017 silam, di mana pelaku waktu itu juga menyampaikan bahwa alasan atau motif penyerangannya adalah dendam pribadi juga," papar Dimas.

Temuan Tim Advokasi Mengungkap Dugaan Keterlibatan Lebih Luas

Berdasarkan temuan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), terdapat sedikitnya 16 orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, mulai dari pengintaian, penguntitan, hingga koordinasi menjelang aksi penyiraman. "Apa kabar dengan proses-proses kepada orang-orang yang kami identifikasi ini? Apakah itu juga akan dijadikan fakta persidangan di peradilan militer? Saya rasa tidak," tandas Dimas.

Ia khawatir narasi dendam pribadi tersebut digunakan untuk membatasi pelaku hanya pada 4 orang yang selama ini diungkap, padahal temuan menunjukkan keterlibatan yang lebih luas. "Dan tentu itu yang menjadi latar belakang kami untuk tidak mau menghadiri proses-proses yang ada di sepanjang pengadilan militer yang dijalankan oleh pihak TNI," pungkas Dimas Bagus Arya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga