Anggota Satpol PP Bogor Terzolimi, SK Digadai Atasan hingga Tunjangan Dipotong 7 Bulan
Bogor - Sebuah video viral yang beredar pada Senin (13/4/2026) mengungkapkan kisah pilu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor. Dalam rekaman tersebut, seorang pria berseragam Satpol PP mengaku bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatannya telah digadaikan oleh atasan ke bank, menyebabkan tunjangan bulanannya dipotong untuk membayar cicilan yang menunggak selama tujuh bulan berturut-turut.
Pria dalam video itu dengan suara lirih menyatakan, "Kami anggota Satpol PP Kota Bogor merasa terzolimi karena uang tunjangan kami dipakai oleh orang kantor untuk memenuhi kebutuhan kantor. Sementara itu, kami harus menanggung beban pembayaran setiap bulan." Ia menambahkan bahwa para anggota tidak pernah menerima tunjangan tersebut, bahkan telah terjadi penunggakan hingga periode tujuh bulan.
Konfirmasi dari Pejabat Satpol PP
Plt Kasat Pol PP Kota Bogor, Pupung W Purnama, membenarkan insiden ini saat dihubungi secara terpisah. Menurutnya, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial I, yang menjabat sebagai Kasubag Keuangan dan Pelaporan di Satpol PP Kota Bogor, telah menggunakan nama anggota untuk meminjam uang dari bank dengan menggadaikan SK mereka.
Pupung menjelaskan, "Iya, si I ini menggunakan nama anggota untuk pinjam uang ke bank, pakai SK anggota, tetapi ini dilakukan dengan sepengatahuan anggota dan perjanjian bahwa cicilannya akan dibayar oleh si I." Namun, dalam perjalanannya, I ternyata tidak mampu memenuhi kewajiban cicilan tersebut, sehingga mengakibatkan pinjaman menjadi macet.
Dampak pada Tunjangan Anggota
Akibat dari kredit macet ini, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan bulanan anggota yang menjadi korban secara otomatis dipotong oleh pihak bank untuk menutupi cicilan yang tertunggak. Pupung menegaskan, "Karena macet, tanggung jawab cicilan melekat pada pemilik SK. Imbasnya, TPP pegawai dipotong setiap bulan, padahal setiap ASN berhak menerimanya."
Ia melanjutkan, "Jadi, tunjangan penghasilan anggota itu dipotong untuk membayar kewajiban cicilan bulanan, yang seharusnya menjadi tanggung jawab si I." Situasi ini telah berlangsung selama tujuh bulan, menyebabkan tekanan finansial yang signifikan bagi para anggota yang terdampak.
Upaya Penyelesaian yang Gagal
Pupung mengungkapkan bahwa sebelumnya telah diadakan pertemuan antara oknum I dengan para korban. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa cicilan akan diselesaikan pada akhir Desember 2025. Sayangnya, kesepakatan ini tidak dipenuhi hingga saat ini, meninggalkan masalah yang belum terselesaikan.
"Pada saat itu disepakati akan dilakukan penyelesaian di akhir Desember 2025. Namun, ternyata tidak selesai sampai sekarang," pungkas Pupung dengan nada prihatin. Insiden ini menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dan dampak buruknya pada kesejahteraan pegawai di lingkungan instansi pemerintah.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan tentang sistem pengawasan internal di Satpol PP Kota Bogor. Diharapkan adanya tindakan tegas untuk menyelesaikan masalah ini dan mencegah kejadian serupa di masa depan.



