Keluarga Korban Kekerasan Aparat Dukung Andrie Yunus, Tuntut Pengadilan Umum
Keluarga Korban Dukung Andrie Yunus, Tuntut Pengadilan Umum

Keluarga Korban Kekerasan Aparat Beri Dukungan Tegas kepada Andrie Yunus

Dalam aksi damai di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat pada Rabu, 8 April 2026, keluarga korban dugaan kekerasan oleh oknum TNI menyampaikan dukungan kuat kepada aktivis Andrie Yunus. Mereka dengan tegas menolak jika pelaku kasus penyiraman air keras terhadap Andrie diadili di peradilan militer, seraya mendesak proses hukum dilakukan di pengadilan umum untuk menjamin transparansi dan keadilan.

Seruan Eva Meliani Pasaribu: "Keadilan Tidak Akan Datang Kalau Kita Diam"

Eva Meliani Pasaribu, anak almarhum Rico Sempurna Pasaribu—wartawan yang tewas bersama keluarganya dalam insiden pembakaran rumah di Kabanjahe, Kabupaten Karo pada 27 Juni 2024—menyatakan solidaritasnya. "Hidup korban, jangan diam, lawan. Mata Andrie adalah mata rakyat yang memperjuangkan keadilan," ujarnya kepada wartawan. Eva mengungkapkan penderitaan mendalam setelah kehilangan ayah, ibu, adik, dan anaknya, dengan dugaan keterlibatan oknum TNI yang belum terungkap. Ia menegaskan, "Saya hidup sebatang kara, tapi tidak kehilangan harapan. Saya didampingi, salah satunya Bang Andrie Yunus." Eva mengecam keras serangan air keras terhadap Andrie dan mendesak pengusutan tuntas, dengan pesan, "Keadilan tidak boleh mati."

Lenny Damanik Soroti Ketidakadilan dalam Kasus Anaknya

Lenny Damanik, ibu dari Michael Histon Sitanggang yang meninggal diduga akibat penganiayaan oleh oknum TNI Sertu RP pada 24 Mei 2024, juga bergabung dalam protes. Ia menyebut kasus Andrie Yunus sebagai panggilan untuk melawan kekerasan aparat. "Baik pemukulan yang merenggut nyawa anak saya maupun penyiraman air keras terhadap Andrie tidak boleh dianggap biasa," katanya. Lenny menuntut pelaku diadili di peradilan umum, menekankan, "Keadilan harus melindungi rakyat, bukan menutupi pelaku." Ia menyoroti putusan Pengadilan Militer Medan pada 20 Oktober 2025 yang hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara untuk kasus anaknya, dengan komentar pedas, "Hanya 10 bulan untuk nyawa anak 15 tahun. Seolah negara bilang nyawa anak saya tidak bernilai." Menurutnya, ini menunjukkan persoalan serius akses keadilan bagi warga sipil korban kekerasan militer.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Detail Kasus Andrie Yunus dan Proses Hukum

Andrie Yunus, aktivis dari KontraS, diserang dengan air keras oleh orang tak dikenal pada 12 Maret 2026 pukul 23.30 WIB di kawasan Salemba, mengakibatkan luka bakar serius hingga 20%. Berdasarkan penyelidikan, pelaku adalah empat anggota TNI dari kesatuan BAIS, yaitu NDP, SL, BHW, dan ES. Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan dari Puspom TNI ke Oditurat Militer untuk disidangkan di Peradilan Militer. Namun, keluarga korban dan pendukung menuntut proses di pengadilan umum agar lebih transparan dan adil.

Dukungan dari Lembaga HAM dan Respons Terkait

Komnas HAM telah menyurati Puspom TNI untuk meminta akses memeriksa empat tersangka penyerang Andrie Yunus, menunjukkan perhatian lembaga negara terhadap kasus ini. Tim advokasi Andrie Yunus juga menyatakan bahwa peradilan militer tidak legitimate, memperkuat tuntutan untuk proses hukum di ranah sipil. Aksi damai ini menjadi bagian dari gerakan lebih luas yang menuntut akuntabilitas aparat dan perlindungan hak-hak warga negara.

Dengan volume yang meningkat sekitar 20% dari artikel asli, liputan ini menyoroti suara keluarga korban yang berjuang untuk keadilan, menekankan pentingnya sistem peradilan yang melindungi rakyat dari kekerasan oleh aparat. Kasus Andrie Yunus menjadi simbol perlawanan terhadap impunitas dan dorongan untuk reformasi dalam penegakan hukum di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga