KPK Periksa Bos Rokok Haji Her Terkait Dugaan Korupsi Cukai di Jawa
KPK Periksa Bos Rokok Haji Her Soal Korupsi Cukai

KPK Periksa Bos Rokok Haji Her Terkait Dugaan Korupsi Cukai di Jawa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi di sektor cukai rokok yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Dalam perkembangan terbaru, penyidik memanggil sejumlah pengusaha rokok sebagai saksi untuk didalami pengetahuannya mengenai dugaan penyimpangan tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menuturkan bahwa salah satu yang dipanggil adalah Khairul Umam, dikenal sebagai Haji Her, seorang bos perusahaan rokok asal Jawa Timur. Her tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada pukul 12.58 WIB, Kamis (9 April 2026).

"Yang bersangkutan tiba 12.58 WIB," ujar Budi Prasetyo singkat saat dikonfirmasi mengenai kedatangan Haji Her.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Inisiatif Sendiri Datang ke KPK

Dalam konfirmasi terpisah, Haji Her mengaku datang atas inisiatifnya sendiri ke kantor KPK. Menurutnya, seharusnya panggilan resmi melalui surat telah dilayangkan pada 1 April 2026, namun ia baru menerimanya pada sore hari tanggal yang sama.

"Ada undangan kemarin, sampainya tanggal 1. Saya terimanya tanggal 1 sore, jadi inisiatif sendiri saya datang ke KPK hari ini," ungkap Haji Her kepada awak media saat tiba di lokasi.

Sebelumnya, pada 7 April 2026, KPK juga telah memanggil bos dari merek rokok HS, Muhammad Suryo, sebagai bagian dari penyelidikan yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik sedang memperluas pemeriksaan terhadap pelaku usaha di industri rokok.

Alasan KPK Memanggil Para Pengusaha Rokok

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa para pengusaha rokok yang dipanggil umumnya berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Hal ini didasari oleh dugaan adanya penyimpangan dalam pengurusan pita cukai rokok, yang merupakan komponen kunci dalam peredaran produk tersebut.

Namun, Budi menegaskan bahwa urusan pita cukai tidak terbatas hanya pada perusahaan rokok. Ada juga minuman keras (miras) yang menggunakan cukai dalam peredarannya, sebagai bagian dari regulasi untuk membatasi peredaran barang tertentu dan menambah penerimaan negara.

"Nah kalau kita bicara cukai berarti kan yang ada cukainya itu rokok, kemudian ada miras gitu ya yang memang cukai itu kan dibutuhkan untuk membatasi peredaran suatu barang ya, termasuk juga untuk menambah pos penerimaan negara juga," tandas Budi Prasetyo.

Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk membersihkan sektor cukai dari praktik korupsi, yang dapat merugikan keuangan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat. KPK berkomitmen untuk mendalami setiap informasi dan bukti yang terkait dengan kasus ini, termasuk koordinasi dengan lembaga lain seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam hal perlindungan saksi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga