PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan penyesuaian perjalanan imbas kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur. Sejumlah perjalanan kereta api jarak jauh dibatalkan pada 28 April 2026 sebagai bagian dari upaya penanganan dan pemulihan.
"Dampak peristiwa tersebut, KAI melakukan penyesuaian perjalanan kereta api dengan mengutamakan keselamatan dan mendukung proses penanganan di lokasi," tulis KAI dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2026).
KAI juga membuka layanan pengembalian (refund) tiket bagi pelanggan yang terdampak pembatalan. Berikut informasi lengkap mengenai daftar perjalanan yang terdampak hingga cara refund tiketnya.
Daftar KA yang Dibatalkan
Pada 28 April 2026, terdapat 19 perjalanan kereta api jarak jauh yang dibatalkan. Pembatalan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penanganan dampak insiden sekaligus memastikan keselamatan perjalanan kereta api.
Berikut daftar perjalanan yang dibatalkan:
KA dari Gambir:
- KA 58F-59F Purwojaya (Gambir-Cilacap)
- KA 138 Parahyangan (Gambir-Bandung)
- KA 20A Argo Muria (Gambir-Semarang Tawang)
- KA 2B Argo Bromo Anggrek (Gambir-Surabaya Pasar Turi)
KA menuju Gambir:
- KA 117B Gunungjati (Cirebon-Gambir)
- KA 56F-53F Purwojaya (Cilacap-Gambir)
- KA 17 Argo Sindoro (Semarang Tawang-Gambir)
- KA 61B Manahan (Solo Balapan-Gambir)
- KA 29F Argo Anjasmoro (Surabaya Pasar Turi-Gambir)
- KA 137 Parahyangan (Bandung-Gambir)
- KA 21A Argo Muria (Semarang Tawang-Gambir)
- KA 3B Argo Bromo Anggrek (Surabaya Pasar Turi-Gambir)
KA menuju Pasarsenen (Jakarta):
- KA 143B Madiun Jaya (Madiun-Pasarsenen)
- KA 75B Mataram (Solo Balapan-Pasarsenen)
- KA 163 Gumarang (Surabaya Pasar Turi-Pasarsenen)
- KA 149 Singasari (Blitar-Pasarsenen)
- KA 94-91 Jayabaya (Malang-Pasarsenen)
- KA 257 Progo (Lempuyangan-Pasarsenen)
- KA 175 Menoreh (Semarang Tawang-Pasarsenen)
Kebijakan Pengembalian Bea (Refund)
KAI menetapkan kebijakan pengembalian bea tiket bagi pelanggan yang terdampak pembatalan maupun gangguan perjalanan akibat insiden ini. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk tanggung jawab kepada pelanggan.
Berikut ketentuan refund yang berlaku:
- Pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan
- Berlaku bagi pelanggan dengan jadwal keberangkatan 27-28 April 2026
- Diperuntukkan bagi penumpang yang membatalkan perjalanan akibat keterlambatan atau penundaan
- Pengembalian dana dilakukan secara tunai jika melalui loket stasiun, atau transfer bank jika melalui Call Center 121
- Batas waktu pengajuan refund maksimal 7x24 jam sejak tanggal keberangkatan pada tiket
Pembatalan Melalui Call Center 121
Pelanggan dapat mengajukan pembatalan tiket melalui layanan Call Center 121 yang disediakan KAI. Layanan ini dapat diakses melalui telepon, ponsel, maupun fitur bantuan pada aplikasi Access by KAI.
Untuk mempercepat proses pengembalian dana, pelanggan perlu menyiapkan sejumlah data pendukung sebagai berikut:
- Kode pemesanan tiket
- Nama penumpang
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor rekening
- Nomor telepon
- Alamat e-mail
Daftar Loket Stasiun Online
Selain melalui Call Center 121, pembatalan tiket juga dapat dilakukan secara langsung di loket stasiun yang melayani pembatalan online. Layanan ini tersedia di berbagai stasiun yang tersebar di sejumlah Daerah Operasi (Daop).
Berikut daftar stasiun yang melayani pembatalan:
- Daop 1 Jakarta: Jatinegara, Gambir, Pasarsenen, Bogor Paledang, Bekasi, Cikampek, Karawang, Cikarang, Sukabumi
- Daop 2 Bandung: Bandung, Kiaracondong, Purwakarta, Tasikmalaya, Banjar
- Daop 3 Cirebon: Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Brebes, Haurgeulis
- Daop 4 Semarang: Tegal, Pekalongan, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Cepu
- Daop 5 Purwokerto: Purwokerto, Kroya, Cilacap, Kutoarjo
- Daop 6 Yogyakarta: Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Wates, Purwosari, Solo Jebres, Klaten, Sragen
- Daop 7 Madiun: Madiun, Kertosono, Kediri, Jombang, Blitar
- Daop 8 Surabaya: Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Sidoarjo, Malang, Mojokerto, Bojonegoro
- Daop 9 Jember: Ketapang, Kalibaru, Jember, Probolinggo, Pasuruan, Banyuwangi Kota
KAI menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan memastikan proses pemulihan perjalanan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan keselamatan.



