Polisi telah menetapkan pengemudi mobil Pajero dengan inisial LPR (47) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menimpa Alimin, seorang pedagang buah yang mendorong gerobak di Duren Sawit, Jakarta Timur. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah polisi menggelar perkara pada Selasa (5/5/2026).
Penetapan Tersangka
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengonfirmasi bahwa LPR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. "Hasil gelar kemarin yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ojo saat dihubungi, Rabu (6/5/2026).
Tersangka dijerat dengan Pasal 311 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.
Alasan Kabur
Setelah diamankan, LPR menjalani pemeriksaan dan mengaku bahwa ia melarikan diri karena takut menjadi sasaran amuk massa. "Alasan lari takut dimassa. Kaget pastinya (saat diamankan polisi)," kata AKBP Ojo Ruslani.
LPR berhasil diamankan di rumahnya yang berada di Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada siang hari. Peristiwa tabrak lari ini terjadi di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu pekan lalu. Saat itu, korban yang sedang mendorong gerobak buah hendak menyeberang jalan. Tiba-tiba, sebuah mobil Pajero melaju kencang dan menabraknya hingga terpental.
Alih-alih menghentikan kendaraan dan memberikan pertolongan, pengemudi justru tancap gas meninggalkan lokasi kejadian. Beruntung, polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku pada Senin (4/5/2026).
Kronologi Kejadian
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Pajero dan pedagang buah gerobak ini terjadi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Korban, Alimin, saat itu sedang menyeberang jalan sambil mendorong gerobak dagangannya. Dari arah yang sama, mobil Pajero yang dikemudikan LPR melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak sempat menghindar sehingga terjadi tabrakan.
Akibat benturan keras, korban terpental dan mengalami luka-luka. Sementara itu, pengemudi Pajero tidak memberikan pertolongan dan memilih melarikan diri. Peristiwa ini sempat terekam kamera warga dan viral di media sosial.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. LPR akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.
Pasal yang Diterapkan
Atas perbuatannya, LPR dijerat dengan Pasal 311 dan 312 UU LLAJ. Pasal 311 mengatur tentang tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan unsur kelalaian, sedangkan Pasal 312 mengatur tentang kewajiban pengemudi untuk menghentikan kendaraan dan memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan.
"Melanggar Pasal 312 UU No 22/2009 penjara paling lama 3 tahun denda paling banyak Rp 75 juta," tegas Ojo.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan bertanggung jawab jika terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.



