Tragedi erupsi Gunung Dukono di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, mengakibatkan tiga pendaki meninggal dunia dan lima lainnya luka-luka. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (8/5/2026) pukul 07.41 WIT, saat gunung memuntahkan material vulkanik setinggi 10.000 meter di atas puncak kawah.
Identitas Korban dan Proses Evakuasi
Korban meninggal terdiri dari satu WNI berinisial E dan dua WNA asal Singapura, yaitu Heng Wen Qiang Timothy (30) dan Shahin Muhrez Bin Abdul Hamid (27). Jasad korban WNI ditemukan pada Sabtu (9/5/2026) pukul 14.30 WIT, sekitar 50 meter dari bibir kawah. Sementara dua korban WNA ditemukan pada Minggu (10/5/2026) pukul 13.00 WIT, berjarak 13 meter ke utara dari bibir kawah dalam posisi berpelukan dan terhimpit batu besar.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menyatakan bahwa saat ditemukan, bagian tubuh korban WNI hanya tampak dari kaki hingga pinggang, sisanya tertimbun pasir vulkanik. Tim SAR gabungan yang melibatkan 98 personel berhasil mengevakuasi seluruh jenazah ke posko induk di Desa Mamuya, kemudian ke RSUD Tobelo untuk autopsi.
Pendakian Ilegal yang Berujung Petaka
Terungkap bahwa kawasan Gunung Dukono sebenarnya telah ditutup untuk aktivitas wisata sejak 17 April 2026, menyusul status gunung di Level II (Waspada). Surat keputusan penutupan total diterbitkan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Halmahera Utara. Namun, rombongan pendaki tersebut tetap melakukan pendakian secara ilegal.
Polres Halmahera Utara telah mengamankan enam orang, termasuk pemandu dan porter, untuk dimintai keterangan terkait dugaan kelalaian. Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar larangan pendakian dan termasuk kelalaian, mengingat status gunung yang waspada.
Peristiwa ini menyisakan duka mendalam sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya mematuhi peraturan keselamatan di kawasan rawan bencana.



