Pemindahan 321 WNA Pelaku Judi Online untuk Pemeriksaan Lanjutan
Jakarta – Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus judi online (judol) jaringan internasional di Jakarta Barat dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi pada Minggu (10/5). Pemindahan ini dilakukan untuk pemeriksaan lanjutan dalam proses penanganan perkara.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa pemindahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang berkelanjutan. “Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya.
Lokasi Pemindahan
Ratusan WNA tersebut dipindahkan ke tiga lokasi berbeda. Sebanyak 150 orang dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang ke Direktorat Imigrasi Pusat, dan 21 orang lainnya ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Trunoyudo menambahkan bahwa proses penanganan kasus ini dilakukan secara terintegrasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk imigrasi.
“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” katanya.
Pengungkapan Kasus Judi Online Internasional
Bareskrim Polri sebelumnya membongkar dugaan praktik judi online jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Jakarta Barat. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 321 WNA dari berbagai negara yang diduga tengah menjalankan aktivitas judi online. Polisi juga akan memeriksa pemilik gedung yang menjadi lokasi operasi judi online tersebut.



