Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hari Karyuliarto Sebut Putusan Hakim Jahat dan Gugat BPK
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hari Karyuliarto Gugat BPK ke PTUN

Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, menyatakan kekecewaannya terhadap vonis hakim dalam persidangan kasus dugaan korupsi LNG. Ia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun. Menurut Hari, majelis hakim telah bertindak tidak adil dan jahat karena tidak mempertimbangkan bahwa kerugian terjadi saat pandemi Covid-19, sementara di luar masa itu, kontrak LNG justru menguntungkan Pertamina hingga tahun 2030.

Kekecewaan terhadap Vonis

Hari membandingkan tuduhan kerugian negara sebesar 113 juta dolar AS dengan kenyataan bahwa keuntungan yang diperoleh mencapai 210 juta dolar AS hingga Desember 2024. Ia menegaskan bahwa keputusan bisnis yang diambil bukanlah kewenangan sepihak, melainkan telah mendapatkan persetujuan dari Chief Legal Counsel Pertamina yang menyatakan kontrak tersebut menguntungkan. Namun, klaim tersebut diabaikan oleh hakim. Ia menilai persidangan hanya formalitas dan sudah diatur sejak awal.

Langkah Hukum: Gugat BPK ke PTUN

Alih-alih mengajukan banding, Hari justru berencana menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menganggap laporan audit investigatif BPK ilegal karena ditandatangani oleh pihak yang tidak berhak dan melanggar pedoman pemeriksaan investigatif. Penasihat hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, menambahkan bahwa tidak ada aliran dana satu rupiah pun ke kliennya, sehingga persidangan ini merupakan bentuk kriminalisasi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Harapan kepada Presiden dan DPR

Wa Ode meminta Komisi III DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto untuk memperhatikan kasus ini. Ia menegaskan bahwa tidak ada kickback, aliran dana, atau suap dalam kasus ini. Hari sendiri mengenakan jaket timnas Olimpiade Paris 2024 saat sidang sebagai bentuk permintaan perhatian Presiden terhadap kasusnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga