DPR Desak Pencopotan Kajari Karo dan Jaksa Terkait Kasus Amsal Sitepu
DPR Desak Pencopotan Kajari Karo dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu

DPR Dorong Pencopotan Kajari Karo dan Jaksa Terkait Penanganan Kasus Amsal Sitepu

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, secara tegas meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo beserta jaksa yang terlibat dalam penanganan kasus Amsal Sitepu segera dicopot dari jabatannya. Desakan ini disampaikan dalam rapat Komisi III DPR bersama perwakilan Kejari Karo pada Kamis, 2 April 2026, sebagai bentuk respons atas dugaan kesalahan fatal dalam proses hukum tersebut.

Ketegasan DPR atas Dugaan Kesalahan Fatal

Hinca Pandjaitan menegaskan bahwa pencopotan tersebut bukan hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai langkah pembelajaran untuk mencegah terulangnya kesalahan serupa di masa depan. "Tarik Kajari, tarik semua yang terlibat kasus ini, dan setelah itu, Anda harus minta maaf karena kesalahannya fatal," ujarnya dalam rapat tersebut. Ia juga meminta agar permintaan maaf disampaikan melalui Kajati hingga ke Jaksa Agung, serta Kapuspen yang dianggap menyampaikan informasi tidak benar.

Lebih lanjut, Hinca menekankan bahwa proses hukum dalam kasus Amsal Sitepu tidak boleh dihentikan secara sembarangan. "Secara profesional, enggak bisa kita hentikan begitu saja. Kalau bahasa kita copot dulu, sekolahkan lagi, belajar lagi supaya semuanya baik. Yang terakhir, supaya ada kepastian hukum kepada kita semua," tegasnya. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas dan perbaikan sistemik dalam penegakan hukum.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dukungan dari Ketua Komisi III

Senada dengan Hinca, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa rapat telah menyimpulkan perlunya evaluasi terhadap jaksa yang terlibat. "Kalau kesimpulan dilaksanakan ya sangat mungkin yang bersangkutan dicopot," kata Habiburokhman. Hal ini menunjukkan keseriusan DPR dalam menangani isu ini dan mendorong transparansi dalam proses hukum.

Bantahan Kejari Karo atas Tudingan Intimidasi

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara, membantah tudingan adanya intimidasi terhadap Amsal Sitepu, khususnya terkait pemberian sekotak brownies. Jaksa Kejari Karo, Wira Arizona, menjelaskan bahwa pemberian brownies tersebut merupakan bagian dari upaya kemanusiaan kepada seorang tahanan, bukan sebagai bentuk tekanan.

"Siap, itu tidak ada Bapak, (tidak ada) saya sampaikan Pak," kata Wira saat ditanya oleh Habiburokhman mengenai permintaan agar Amsal tidak ribut di media sosial. Ia menegaskan bahwa kejadian itu disaksikan oleh staf kejaksaan lainnya dan tidak ada percakapan yang mengarah pada intimidasi.

Wira juga mengklarifikasi bahwa budaya memberikan makanan seperti brownies telah dilakukan di Kabupaten Karo sejak tahun 2024, sebagai respons atas permintaan tahanan yang kekurangan makanan. "Karena di awal permintaan ini kan dari tahanan, Pak. Karena orang ini minta kekurangan makanan, mohon dibantu, seperti itu," katanya. Meskipun demikian, DPR tetap bersikeras pada pentingnya evaluasi menyeluruh untuk memastikan integritas proses hukum.

Kasus ini menyoroti dinamika antara lembaga legislatif dan penegak hukum, dengan DPR mendorong akuntabilitas lebih tinggi dalam penanganan kasus-kasus sensitif. Tindakan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga