Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait korupsi minyak goreng. Penetapan tersebut diumumkan pada Senin, 25 Mei 2026, setelah penyidik memeriksa Yeka selama hampir 10 jam sejak pukul 11.00 WIB.
Kronologi Penetapan Tersangka
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa Yeka terbukti secara sengaja merintangi atau menggagalkan proses penyidikan dan penuntutan terhadap terdakwa perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada tahun 2022. "Setelah melalui serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI tahun 2021-2026 sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta.
Barang Bukti dan Penggeledahan
Sebelum penetapan tersangka, Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di Kantor Ombudsman serta rumah Komisioner Yeka Hendra Fatika. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng.
Keterkaitan dengan Terpidana Lain
Dalam perkara ini, terpidana yang telah dijatuhi hukuman adalah Marcella Santoso, serta korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Anang menambahkan bahwa penggeledahan juga terkait dengan gugatan perdata yang diajukan oleh tiga terpidana korporasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ombudsman diduga memberikan rekomendasi yang menjadi dasar gugatan perdata itu. "Dia kena pasal 21, kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan," ucap Anang.
Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik karena melibatkan lembaga pengawas pelayanan publik. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan perintangan penyidikan ini.



