Jakarta - Hakim militer yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus resmi dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), dan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI. Laporan tersebut diajukan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama proses persidangan berlangsung.
Dugaan Pelanggaran Hakim
Kuasa hukum Andrie Yunus, Airlangga Julio, mengungkapkan bahwa hakim tersebut diduga mengucapkan kata-kata yang tidak pantas selama persidangan. "Karena berbagai tindakan dan ucapannya di persidangan, di antaranya dia mengucapkan kata yang tidak pantas," ujarnya kepada wartawan pada Selasa (19/5/2026).
Ia juga menyoroti pernyataan hakim yang dianggap mengarahkan cara melakukan tindak pidana, serta dugaan pemaksaan terhadap korban, Andrie Yunus, untuk hadir di persidangan dengan ancaman pidana. Kubu Andrie Yunus kembali mempertanyakan proses pembuktian di peradilan militer. Menurutnya, oditur hanya melanjutkan berkas dari Puspom TNI tanpa melakukan eksplorasi lebih lanjut, sementara sebagian barang bukti masih tersegel.
"Kami sangat meragukan proses di peradilan militer karena sepertinya hanya ingin perkara ini cepat selesai dan terburu-buru untuk membuktikan rentetan kejadiannya," tegas Airlangga.
Tanggapan Pengadilan Militer
Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara Pengadilan Militer, Endah Wulandari, menyatakan bahwa pengaduan yang diajukan TAUD merupakan hak masyarakat untuk memberikan koreksi. "Dalam setiap penyelesaian perkara pasti ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dan merasa kepentingan mereka terganggu," kata Endah.
Ia memastikan bahwa laporan tersebut tidak akan mengganggu jalannya sidang. Menurutnya, persidangan kasus Andrie Yunus tetap berlanjut pada 20 Mei 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Oditur Militer. Sidang akan digelar secara terbuka dan publik didorong untuk bersama-sama mengawal proses persidangan yang sudah mendekati akhir.



