Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar lelang sejumlah barang rampasan hasil penyitaan dari berbagai perkara. Beberapa barang yang dilelang cukup unik, mulai dari replika kursi Firaun hingga minyak mentah dari kapal tanker berbendera Iran.
Replika Kursi Firaun Dilelang
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung melelang replika kursi Firaun melalui situs BPA Fair. Barang tersebut bernama 'patung kursi Firaun Gold King Tutankhamen's Egyptian Throne Chair Replica' dengan harga limit Rp 43.917.000. Calon peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan sebesar Rp 9 juta. Penawaran dilakukan secara daring mulai Selasa (12/5) hingga Kamis (21/5). Kursi ini merupakan aset rampasan dari terpidana kasus korupsi ASABRI, Jimmy Sutopo.
Dalam keterangan di situs resmi, replika ini disebut sebagai miniatur singgasana Raja Firaun dari Mesir. Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (18/5), replika kursi berwarna kuning keemasan dengan ukiran khas Mesir menyerupai relief makam Firaun. Terdapat pula ukiran kepala singa di bagian lengan kursi. Sepasang kursi dipajang di area pameran, namun hanya satu unit yang akan dilelang ke publik pada BPA Fair kali ini. Informasi mengenai bahan kursi tidak disebutkan secara spesifik.
Patung dan Lukisan Juga Dilelang
Selain kursi Firaun, Kejagung juga melelang patung kapal naga jade besar atau Carved Jade Ship Dragon Ancient Chinese dengan harga limit Rp 194.576.000. Tidak hanya itu, sejumlah lukisan berbahan emas karya seniman Korea Selatan Kim Tae Il juga turut dilelang dengan harga limit mulai Rp 1,3 miliar hingga Rp 8,7 miliar. Dalam situs tersebut, miniatur kapal dari batu giok menjadi salah satu daya tarik.
Nilai jual barang ditentukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNL), bukan secara sepihak oleh BPA. Selain replika kursi, Kejagung juga merampas aset lain milik Jimmy Sutopo yang mayoritas berupa barang seni seperti lukisan emas, alat musik, dan patung.
Minyak Mentah Laku Rp 900 Miliar
BPA Kejagung juga berhasil melelang minyak mentah (crude oil) sebanyak 1,2 juta barel dari kapal tanker MT Arman berbendera Iran. Minyak mentah tersebut laku terjual dengan nilai Rp 900 miliar. Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, menyatakan bahwa penjualan minyak mentah ini merupakan yang paling fantastis pada BPA Fair 2026. Pembelinya adalah Pertamina Patra Niaga.
Awalnya, minyak mentah dilelang bersamaan dengan kapal supertanker MT Arman dengan nilai limit mencapai Rp 1,1 triliun. Namun, lelang gabungan tersebut tidak laku hingga tiga kali penawaran. Akhirnya, kedua aset dipisah dan hanya minyaknya yang terjual. Kapal tanker itu sendiri belum laku dengan nilai limit sekitar Rp 200 miliar.
Kuntadi menjelaskan bahwa sulitnya menjual aset dalam satu paket karena kriteria pembeli yang sangat spesifik, yaitu harus memiliki izin kilang sekaligus izin kapal. Dengan memisahkan aset, peluang terjual menjadi lebih besar.
Latar Belakang Penyitaan
Kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran dan muatan light crude oil merupakan rampasan dari terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Kapal tersebut memiliki panjang 330,27 meter, lebar 58 meter, kedalaman 20 meter, tonase kotor 156.880 ton, dan tonase bersih 107.698 ton. Muatan minyak mentah ringan mencapai 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel.
Penyitaan berawal dari patroli Bakamla pada 2024 yang mendeteksi dua kapal tanker saling menempel dan mematikan AIS. Setelah didekati, terlihat Kapal MT Arman 114 dan MT Tinos melakukan kegiatan ship to ship secara ilegal. Nakhoda kapal supertanker tersebut dijatuhi hukuman denda Rp 5 miliar.
Prosedur Lelang
Kuntadi menegaskan bahwa barang yang dilelang telah melalui proses penilaian profesional. Masyarakat yang memenangi lelang akan mendapatkan kepastian hukum atas aset tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memantau proses lelang melalui situs resmi BPA Fair atau datang langsung ke Kantor BPA Kejaksaan RI di Jalan Kebagusan Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.



