Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Tersangka oleh Jampidsus
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Lalu dilakukan beberapa hari lalu. Menurut Syarief, Lalu sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Setelah itu, ia dipercaya menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
"Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," kata Syarief, dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/7/2026).
Peran Lalu dalam Kasus Korupsi MBG
Lalu diduga terlibat dalam pengaturan dan pengelolaan program MBG yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mengakibatkan kerugian negara. Hingga saat ini, Kejagung masih terus mendalami peran para tersangka lainnya dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah dan ibu hamil. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Langkah Kejagung Selanjutnya
Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini. Penyidik akan memeriksa lebih lanjut keterlibatan Lalu dan memanggil saksi-saksi lainnya. Selain itu, aset-aset yang diduga hasil korupsi juga akan disita untuk kepentingan pemulihan kerugian negara.
Dengan bertambahnya tersangka, total jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi semakin banyak. Kejagung berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.



