Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN), Kolonel TNI berinisial BU, dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). BU bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor listrik.
Kerugian Negara Akibat Mark Up Harga
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pengadaan motor listrik dilakukan bersama Lodewyk Pusung (LP), mantan Wakil Kepala BGN, dan Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Proyek ini memiliki anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02 (Rp1 triliun).
"Melakukan pengadaan sepeda motor listrik dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02," ujar Syarief kepada wartawan di Kejagung, Kamis (2/7). Pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan kontrak dan adanya mark up harga.
Manipulasi Berita Acara Serah Terima
Dalam pelaksanaannya, ditemukan manipulasi berita acara serah terima barang. Realisasi pengadaan baru mencapai 3.229 unit dari total 21.081 unit kendaraan, namun pembayaran telah dilakukan 100 persen. Hal ini mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.
"Adapun realisasinya baru sebanyak 3.229 unit dari 21.081 unit kendaraan, tetapi telah dilakukan pembayaran sebesar 100 persen sehingga mengakibatkan kerugian negara," ujar Syarief.
Status Tersangka dan Koneksitas
Meskipun bukti keterlibatan BU telah ditemukan, Kejagung belum menetapkannya sebagai tersangka karena statusnya sebagai anggota TNI aktif. Penanganan kasus akan dilakukan secara koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
"Karena kami di Pidsus itu tidak bisa memproses atau men-tersangka-kan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil," tutur Syarief.
Tujuh Tersangka dalam Kasus MBG
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Kejagung menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN, dan banyak yayasan yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG.
Mark Up pada Berbagai Barang
Selain motor listrik, ditemukan mark up harga pada pengadaan barang lain, seperti 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci. Mark up ini menyebabkan kerugian yang tidak mendukung operasional MBG.



