Kejagung Raup Rp 922 Miliar dari Lelang Barang Sitaan
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI resmi menutup pelelangan barang sitaan hasil tindak pidana korupsi pada Kamis, 21 Mei 2026. Total hasil yang diraup mencapai Rp 922 miliar.
Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, mengungkapkan bahwa dari 308 unit barang yang dilelang, sebanyak 300 unit berhasil terjual. Hanya 8 unit yang tidak laku. Capaian ini melampaui target awal sebesar 75 persen, dengan realisasi mencapai 88,64 persen.
"Uang masuk sebesar Rp 922.267.070.000. Sehingga gelaran BPA Fair ini menghasilkan keuntungan. Mungkin bukan keuntungan, tapi selisih harga dari harga limit totalnya ada Rp 74 miliar 758 juta sekian," ujar Kuntadi di Jakarta Selatan.
Kuntadi menambahkan bahwa BPA Fair akan dijadikan agenda tahunan ke depannya. Kegiatan ini diharapkan menjadi pengungkit bagi pelelangan lainnya. "Bapak Jaksa Agung menyetujui kegiatan BPA Fair ini akan menjadi agenda tahunan, di luar kegiatan penjualan yang rutin kami lakukan," katanya.
Sebelumnya, barang-barang mewah seperti Harley-Davidson dan kursi Firaun juga laku terjual dengan harga tinggi. Harley-Davidson bahkan laku 10 kali lipat dari harga limit.
Dengan keberhasilan ini, Kejagung optimis bahwa pelelangan aset rampasan dapat terus memberikan kontribusi signifikan bagi penerimaan negara.



