Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) menegaskan bahwa advokat berperan sebagai penyeimbang untuk mewujudkan kepastian hukum dan profesionalisme dalam sistem peradilan pidana. Organisasi ini menekankan pentingnya perspektif hukum yang objektif, akademis, dan komprehensif dari advokat guna menjaga kualitas peradilan serta perlindungan hak konstitusional warga negara.
Penolakan Penyamaan Advokat dan Paralegal
Sekretaris Jenderal PERADI Profesional, Prof. Dr. H. Yuhelson, menyampaikan pernyataan tersebut saat memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (2/7).
Menurutnya, sebelum UU baru tersebut, hanya advokat yang berhak mendampingi terdakwa. Kini, pemerintah memperkenalkan paralegal yang memiliki kedudukan setara, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. "Ini menyamakan kedudukan, dan masyarakat akan menghadapi ketidakpastian hukum apabila seseorang didampingi oleh paralegal," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa persoalan ini tidak hanya terkait kepentingan organisasi advokat atau eksklusivitas profesi, tetapi juga apakah pengaturan dalam KUHAP yang memperluas pengertian advokat dan pemberi bantuan hukum tetap sesuai konstitusi. "Atau justru berpotensi mengaburkan batas antara profesi advokat dan pemberi bantuan hukum yang selama ini diatur dalam rezim hukum yang berbeda. Di desa atau daerah terpencil, pihak yang didampingi orang tanpa pengetahuan hukum akan menghadapi ketidakpastian hukum," bebernya.
Dukungan terhadap Akses Keadilan dengan Kualitas Profesional
PERADI Profesional mendukung penuh upaya negara memperluas akses keadilan bagi seluruh masyarakat sebagaimana diamanatkan konstitusi. Namun, perluasan akses tersebut tidak boleh mengorbankan kualitas perlindungan hukum. "Hak atas bantuan hukum bukan hanya hak untuk didampingi, melainkan hak untuk memperoleh pembelaan hukum yang profesional, independen, efektif, berintegritas, dan akuntabel," tegas Prof. Yuhelson.
Organisasi ini berpandangan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur dua rezim hukum yang berbeda tetapi saling melengkapi. Profesi advokat memiliki mekanisme pendidikan profesi, ujian, magang, pengangkatan, sumpah, kode etik, dan sistem pengawasan khusus untuk menjamin kompetensi dan tanggung jawab. Sementara itu, pemberi bantuan hukum merupakan instrumen negara dalam menjamin akses masyarakat, terutama kelompok tidak mampu, terhadap keadilan.
Harapan pada Putusan Mahkamah Konstitusi
PERADI Profesional berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penafsiran konstitusional terhadap pasal-pasal yang diuji. Hal ini diperlukan agar tujuan memperluas akses bantuan hukum tetap terwujud tanpa menghilangkan kedudukan advokat sebagai profesi hukum yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. "PERADI Profesional meyakini bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini akan menjadi tonggak penting dalam menjaga keseimbangan antara perluasan akses masyarakat terhadap keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak konstitusional warga negara, serta penguatan integritas profesi advokat dalam sistem peradilan pidana Indonesia," pungkasnya.



