Jakarta - Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengaku hendak meminta maaf secara langsung kepada korban. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer Jakarta II-08, Rabu (13/05/2026).
Permohonan Maaf di Depan Hakim
Ketua majelis hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian, memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan harapan dan permohonan. "Pertanyaan saya, harapan apa dan permohonan apa yang saudara berikan kepada korban Andrie Yunus maupun kepada khalayak umum. Silakan disampaikan," ujar hakim.
Terdakwa pertama, Edi Sudarko, menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, Kepala Bais, dan seluruh pimpinan serta prajurit TNI. "Mohon maaf karena memperburuk citra TNI," katanya. Ia juga memohon maaf kepada Andrie Yunus dan berharap dapat tetap berdinas sebagai prajurit TNI untuk menafkahi keluarga.
Hakim kemudian memberikan giliran kepada Lettu Mar Budhi Hariyanto. Budhi juga menyampaikan penyesalan atas perbuatannya. "Kami sangat menyesal dengan apa yang telah kami lakukan bersama terdakwa lainnya, bahwa dengan melakukan itu ternyata berakibat negatif. Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Panglima TNI, Menhan, dan pimpinan TNI," tuturnya.
Keinginan Bertemu Langsung Andrie Yunus
Ketika ditanya mengenai permohonan maaf kepada korban, Budhi menjawab, "Untuk terhadap korban, kami doakan semoga lekas sembuh kembali ke posisi yang sehat walafiat, dan mohon maaf yang sebesar-besarnya akibat perlakuan yang saya lakukan." Hakim kemudian menanyakan apakah mereka bersedia meminta maaf secara langsung kepada Andrie. Seluruh terdakwa, yaitu Edi, Budhi, Nandala Dwi Prasetyo, dan Sami Lakka, menyatakan kesediaan mereka.
"Saya akan meminta maaf secara langsung. Mau," jawab mereka serempak.
Kronologi Kasus dan Dakwaan
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus mulai diadili di pengadilan militer pada Rabu (29/4). Empat anggota TNI menjadi terdakwa dalam perkara ini. Oditur mendakwa mereka melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sidang masih berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Para terdakwa berharap permohonan maaf mereka dapat meringankan hukuman.



