Kronologi Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar kasus penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Ketiga korban bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra disekap selama 21 hari di sebuah ruko. Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pemilik percetakan berinisial MML (40).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengungkapkan bahwa para tersangka memeras korban dengan cara menyekap, menganiaya, bahkan memasung kaki korban agar tidak bisa melarikan diri. "Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa penganiayaan, sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi ke mana-mana," kata Reynold, Senin (29/6/2026).
Identitas dan Peran Tujuh Tersangka
Ketujuh tersangka yang ditangkap adalah MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua perempuan CML (37) dan II (36). MML merupakan pemilik percetakan sekaligus otak penyekapan. AI dan S berperan melakukan penyekapan dan menagih uang ganti rugi kepada keluarga korban. AYL mengancam akan mematahkan kaki korban jika tidak membayar, sementara NHJ merakit alat pemasung. CML, adik MML, melarang office boy memberi makan korban, dan II berperan sebagai admin penerima transfer uang dari keluarga korban.
Motif: Tuduhan Pencurian Pelat Percetakan Rp230 Juta
Polisi mengungkap motif di balik penyekapan tersebut. Pelaku utama MML menuduh ketiga korban mencuri pelat percetakan senilai Rp230 juta. "Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku ini senilai kurang lebih Rp230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil," jelas Reynold. Akibat tuduhan itu, para korban diminta uang ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang.
Korban Adit Saputra telah membayar Rp50 juta, sementara Rafly baru membayar Rp5 juta. Meski demikian, para pelaku tetap menyekap mereka karena belum semua korban melunasi uang ganti rugi. "Namun sampai dengan adanya aduan masuk melalui call center 110 kepada kepolisian Polres Jakarta Pusat, dia pun tidak pulang, mengingat yang lainnya belum mengganti," ujar Reynold.
Kondisi Korban: Diborgol, Diikat, dan Tidak Diberi Makan
Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro menjelaskan bahwa saat ditemukan, ketiga korban dalam kondisi kaki diborgol dan diikat tali baja. "Saat berada di TKP, benar korban bernama Tegar Saputra dan Muhamad Rafli Jaelani terlihat diborgol bagian kakinya sambil diikat tali baja. Juga korban bernama Adit Saputra diborgol bagian kaki dan diikat menggunakan rantai besi," kata Widodo, Minggu (28/6).
Selama 21 hari disekap, korban tidak diberi makan. Larangan itu diperintahkan oleh tersangka CML. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menambahkan, "Saudari CML perannya sebagai pengurus atau maintenance, juga yang melarang office boy untuk menghampiri dan memberikan makanan kepada korban."
Ancaman Hukuman dan Proses Hukum
Ketujuh tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 446 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara, dan/atau Pasal 471 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman 6 bulan penjara. Polisi juga memberikan pendampingan pemulihan fisik dan psikis kepada para korban.



