Kasus kekerasan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta membuat warga resah. Perkara itu kali pertama terungkap melalui laporan kesaksian mantan pengasuh di tempat tersebut yang melihat tindak kekerasan pada saat bekerja sejak Januari 2026.
Polisi kemudian menggerebek lokasi daycare pada Jumat (24/4/2026). Di sana, petugas menemukan sejumlah anak diikat dan mengalami luka lebam di beberapa tubuhnya. Atas insiden tersebut, 13 orang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari mantan pengasuh yang menyaksikan langsung kekerasan terhadap anak-anak. Saat penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa tali pengikat dan rekaman CCTV yang menunjukkan tindak kekerasan.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polisi masih mendalami motif dan kemungkinan adanya korban lain.
Kepala Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, Kombes Pol Aditya, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kekerasan anak. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui kasus serupa.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Yogyakarta memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Pemerintah kota juga akan melakukan evaluasi terhadap izin operasional daycare tersebut.



