Komplotan Ganjal ATM di Jakarta Timur Diringkus, Rugikan Korban Rp 274 Juta
Komplotan Ganjal ATM di Jaktim Diringkus, Rugikan Rp 274 Juta

Komplotan Ganjal ATM di Jakarta Timur Diringkus, Rugikan Korban Rp 274 Juta

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jakarta Timur berhasil meringkus komplotan pelaku kejahatan modus ganjal ATM yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur. Kelompok ini diketahui telah menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi korbannya, mencapai ratusan juta rupiah.

Proses Penangkapan dan Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim AKBP Bayu Kurniawan mengonfirmasi bahwa empat orang pelaku telah ditangkap dalam operasi ini. Mereka diidentifikasi dengan inisial HF, A, AT, dan D. Penangkapan ini diumumkan dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur pada Rabu, 22 April 2026.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 23 Maret 2026. Kejadian bermula pada Kamis, 19 Maret 2026, sekitar pukul 07.30 WIB, di sebuah ATM di daerah Cipayung, Jakarta Timur. Korban datang ke lokasi untuk melakukan transaksi penarikan uang, namun kartu ATM-nya tersangkut di mesin dan tidak dapat digunakan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Operandi yang Canggih

Dalam situasi tersebut, beberapa pelaku mendekati korban dan berpura-pura menolong. Mereka kemudian menyarankan korban untuk memasukkan nomor PIN ATM-nya, sambil diam-diam mengamati dan menghafal kode tersebut. Selanjutnya, pelaku lain yang berada di lokasi masuk dengan menyamar sebagai nasabah lain dan menyarankan korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke bank terdekat.

"Pada saat korban berusaha melapor dan meninggalkan ATM, ada pelaku lain yang mengambil kartu ATM yang tersangkut di mulut mesin," jelas Bayu. "Korban tanpa sepengetahuannya menyadari bahwa dana di rekeningnya telah terkuras habis, dengan total kerugian mencapai Rp 274 juta."

Peran Masing-Masing Pelaku

Keempat pelaku memiliki peran yang berbeda dalam skema penipuan ini:

  • Pelaku HF: Bertugas memasang alat pengganjal di mesin ATM, yang berupa tusuk gigi yang telah dimodifikasi.
  • Pelaku A: Berperan mengintip dan menghafal PIN korban saat berpura-pura membantu.
  • Pelaku AT: Mengalihkan perhatian korban dengan menyarankan untuk melapor ke bank, sehingga korban meninggalkan mesin ATM.
  • Pelaku D: Mengambil kartu ATM korban yang tersangkut di mesin setelah korban pergi.

Kasus ini mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan serupa di tempat umum, terutama saat menggunakan fasilitas perbankan. Polisi terus mengimbau agar tidak mudah percaya pada orang asing yang menawarkan bantuan di sekitar ATM.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga