Seorang perempuan muda yang menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, akhirnya berani angkat bicara. Dengan mengenakan masker dan kacamata hitam, ia duduk di samping pengacara kondang Hotman Paris dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/5/2026). Perempuan itu adalah lulusan pondok pesantren yang menjadi korban pengasuh ponpes, Ashari, yang telah melakukan pencabulan terhadap puluhan santriwati.
Korban Desak Hukuman Berat
Dalam kesempatan tersebut, korban menyatakan tidak akan mundur dalam memperjuangkan keadilan. Ia meminta aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku. “Semoga pelaku dihukum seberat-beratnya. Bapak Kapolres, jangan terpengaruh oleh rayuan apapun. Kasihan teman-teman saya satu pondok banyak yang menjadi korban,” ujar korban dengan suara bergetar.
Hotman Paris yang mendampingi menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini. Ia menyebut akan terus memviralkan perkara tersebut karena di Indonesia prinsipnya no viral no justice. “Biasanya kalau Hotman yang memviralkan, sampai ke istana pun akan nyampe,” tegas Hotman.
Pelaku Ditangkap di Petilasan
Ashari, tersangka pencabulan, sebelumnya sempat kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia melarikan diri dari rumahnya di Pati dan pergi ke berbagai daerah, termasuk Bogor, Jawa Barat, sebelum akhirnya ditangkap di sebuah petilasan di Kabupaten Wonogiri. Polisi mengungkap bahwa Ashari telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali terhadap seorang santriwati dalam rentang waktu 2020 hingga 2024. Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyatakan, “Perbuatan ini dilakukan sebanyak 10 kali di lokasi berbeda.”
Modus Doktrin Sesat
Modus operandi yang digunakan Ashari sangat licik. Ia mendoktrin korban bahwa murid harus patuh pada guru agar dapat menyerap ilmu. Doktrin ini digunakan untuk melancarkan aksi bejatnya. Kombes Jaka Wahyudi menjelaskan, “Tersangka memberikan doktrin menyesatkan bahwa murid harus ikut apa kata guru.”
Korban Baru Berani Lapor Setelah Lulus
Kasus ini mulai terungkap ketika Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia, menerima laporan dari korban pada September 2024. Korban baru berani melapor setelah lulus dari pondok pesantren karena selama ini memendam derita. “Mereka pendam sudah lama, sampai lulus baru berani melaporkan,” ujar Aviani. Dinsos Pati kemudian memberikan pendampingan kepada korban dan melaporkan kasus ini ke polisi.
Ali Yusron, pengacara korban, membongkar lebih detail modus pelaku. Ia menyebut pelaku mengirim pesan singkat pada tengah malam, meminta korban untuk menemaninya tidur di kamar. Ketika ditolak, pelaku mengancam akan mengeluarkan korban dari ponpes yang gratis tersebut. Akhirnya korban terpaksa menuruti kemauan bejat pelaku. Ali memperkirakan jumlah korban mencapai 30 hingga 50 orang santriwati. “Aksi bejat ini dilakukan bertahun-tahun,” kata Ali. Lokasi pencabulan meliputi ruangan ponpes dan kamar istri pelaku yang jauh dari jangkauan.
Kasus ini mendapat perhatian luas setelah Hotman Paris turun tangan. Ia berjanji akan terus mengawal hingga pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Korban pun berharap keadilan bisa ditegakkan tanpa ada intervensi dari pihak manapun.



