Dukun di Magetan Ngaku Allah Kedua, Setubuhi Istri Pasien Berkali-kali
Kasus kejahatan seksual yang menghebohkan terjadi di Magetan, Jawa Timur. Seorang pria berinisial KS (40) alias Jolowos, yang mengaku sebagai dukun atau orang pintar, diduga melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan berulang kali terhadap seorang perempuan berinisial LS (43), yang merupakan istri dari pasiennya.
Modus Pengobatan dan Tipu Muslihat
Kasus ini bermula pada awal tahun 2023 ketika suami korban menderita sakit stroke. Korban kemudian dikenalkan oleh tetangganya kepada tersangka KS, yang mengklaim dirinya sebagai orang pintar dengan kemampuan menyembuhkan berbagai penyakit. Tersangka sempat datang ke rumah korban untuk memberikan pengobatan, seperti memijat dan memberikan air doa kepada suami korban.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan tipu muslihat yang tidak masuk akal untuk meyakinkan korbannya. Setelah beberapa kali mengobati suami korban, tersangka berani mengaku sebagai Allah kedua dan utusan Allah yang diutus khusus untuk menyembuhkan penyakit serta menghapus dosa-dosa korban. Pernyataan mengerikan ini rupanya dipercaya oleh korban, yang kemudian dimanfaatkan oleh tersangka untuk memuaskan nafsunya.
Eksploitasi Kepercayaan untuk Tindakan Cabul
Tersangka KS memanfaatkan kepercayaan korban dengan memaksanya melakukan persetubuhan sebagai syarat ritual pengobatan dan pembersihan dosa. Korban yang percaya dengan perkataan tersangka, akhirnya menuruti permintaan untuk melakukan persetubuhan hingga berkali-kali. Tidak hanya itu, korban juga diminta mengirimkan foto-foto tanpa busana dengan alasan yang sama, yaitu untuk membersihkan dosa suami dan dosa dirinya sendiri.
Selain tipu daya, tersangka juga melancarkan ancaman bernada mistis jika korban menolak melayani keinginannya. Tersangka mengancam akan membuat korban hamil secara gaib melalui kekuatan supranatural yang ia klaim miliki. Ancaman ini semakin memperkuat cengkeraman tersangka terhadap korban, yang merasa takut dan tertekan.
Proses Hukum dan Dampak Kasus
Kasus ini telah dilaporkan kepada pihak berwajib dan saat ini sedang dalam proses penyidikan. Polisi telah mengamankan tersangka KS untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tindakan tersangka tidak hanya melanggar hukum pidana terkait pencabulan dan pemerkosaan, tetapi juga mengeksploitasi keyakinan religius korban untuk keuntungan pribadi.
Insiden ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap praktik pengobatan alternatif yang tidak jelas asal-usulnya. Masyarakat diimbau untuk lebih kritis dan tidak mudah percaya pada klaim-klaim supernatural yang berlebihan, terutama jika melibatkan permintaan yang melanggar norma dan hukum. Korban LS saat ini sedang mendapatkan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologisnya setelah mengalami trauma berat akibat perbuatan tersangka.



