3 Karyawan Percetakan di Senen Disekap 21 Hari, 7 Tersangka Ditangkap
Karyawan Percetakan Disekap 21 Hari, 7 Tersangka Ditangkap

Penyekapan 21 Hari di Senen

Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan supervisi dan pendampingan dalam penanganan kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Korban bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra disekap selama 21 hari oleh tujuh orang, termasuk pemilik percetakan.

Kronologi Penanganan

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan perkara ini ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat setelah laporan masyarakat melalui call center 110. Petugas langsung mendatangi lokasi dan menemukan korban dalam kondisi disekap. Polisi kemudian melakukan penyelamatan dan menindaklanjuti proses hukum.

"Penanganan perkara tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, berjalan transparan, serta tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, baik terhadap korban maupun tersangka," ujar Kombes Iman dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemulihan Korban

Selain proses hukum, kepolisian memberikan perhatian pada pemulihan kondisi korban. Imam menyebut korban diduga mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari. "Karena itu, perlu dilakukan pendampingan pemulihan kesehatan, baik secara fisik maupun psikis. Ini menunjukkan Polri terus mewujudkan keberimbangan dalam proses penegakan hukum," ungkapnya.

Identitas Tersangka

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung mengungkapkan tujuh tersangka yang ditangkap adalah MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua perempuan CML (37) dan II (36). Mereka menuduh korban menggelapkan pelat percetakan senilai ratusan juta rupiah dan meminta uang ganti rugi Rp 50 juta per orang.

"Para pelaku telah memeras ketiga korban dengan cara penyekapan, penganiayaan, hingga pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi," kata Kombes Reynold, Senin (29/6).

Ancaman Hukuman

Ketujuh tersangka ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan dijerat Pasal 482 KUHP (ancaman 9 tahun penjara), Pasal 446 KUHP (7 tahun), dan/atau Pasal 471 KUHP (6 bulan).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga