Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa sejumlah korban dan saksi dalam kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati oleh pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, diduga mengalami intimidasi. Bahkan, ada ancaman tuntutan balik secara hukum yang dialami oleh mereka.
LPSK Lakukan Penjangkauan Langsung
LPSK telah melakukan penjangkauan langsung ke Pati pada 6-7 Mei lalu. Dalam kunjungan tersebut, LPSK berkoordinasi dengan Polresta Pati, UPTD PPA Kabupaten Pati, Kementerian Agama Kabupaten Pati, serta PCNU Kabupaten Pati beserta badan otonomnya.
Temuan Tantangan dalam Pengungkapan Kasus
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menyatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah tantangan dalam proses pengungkapan kasus ini. "Sejumlah korban dan saksi diduga mengalami intimidasi, ancaman tuntutan balik, hingga ajakan damai dari pihak tersangka. Beberapa saksi dan korban bahkan mengundurkan diri dari proses hukum," ujar Wawan dalam keterangan persnya, Minggu (10/5).
Selain itu, LPSK juga memperoleh informasi mengenai dugaan upaya pemberian sejumlah uang kepada pihak pendamping korban agar proses hukum dihentikan. Situasi ini dinilai berpotensi menghambat proses peradilan dan memengaruhi keberanian korban maupun saksi untuk memberikan keterangan.
LPSK Siap Berikan Perlindungan
Wawan menegaskan bahwa LPSK telah mengambil langkah proaktif dengan melakukan koordinasi lintas lembaga dan penjangkauan langsung terhadap korban dan saksi. LPSK siap memberikan perlindungan, termasuk keamanan, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, serta dukungan psikologis.
"LPSK sudah turun secara proaktif dalam kasus TPKS di Pati. Kami siap memberikan perlindungan agar korban dan saksi berani mengungkap perkara. LPSK juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam memproses pengajuan permohonan, termasuk fasilitasi restitusi," jelasnya.
Modus Tersangka
Tersangka dalam perkara ini adalah AS (51), pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. Berdasarkan informasi LPSK, tersangka diduga menggunakan pengaruh, relasi kuasa, dan dalil keagamaan untuk memanipulasi persepsi dan membangun kepatuhan korban.
Sejumlah korban mengaku dihubungi melalui WhatsApp pada malam hingga dini hari untuk diminta menemani tersangka atau memijatnya. Korban yang menolak mendapat ancaman akan dipulangkan dari pondok pesantren, bahkan mengalami kekerasan fisik. Dugaan kekerasan seksual terjadi di sejumlah lokasi di lingkungan pondok pesantren.
Jumlah Korban dan Proses Hukum
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, diperkirakan jumlah korban mencapai 30 hingga 50 santriwati, sebagian besar masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP. Namun, hingga saat ini, baru sebagian korban yang memberikan keterangan resmi kepada aparat penegak hukum.
AS ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026, dan ditahan pada 7 Mei 2026. Tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Tindak Lanjut LPSK
Berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Pati, operasional pondok pesantren sudah dicabut pada 5 Mei 2026, dan santri yang ingin pindah sekolah maupun pondok difasilitasi. LPSK bersama instansi terkait akan melakukan asesmen dan penguatan pada para santri agar berani menjadi saksi maupun melaporkan peristiwa yang dialaminya.



