Polrestabes Semarang berhasil menangkap S (32), pria yang menjadi buronan selama dua bulan setelah membakar keponakannya sendiri, T (15), karena korban menolak perintah untuk mandi. Pelaku ditangkap di wilayah perkampungan nelayan di Jobokuto, Kabupaten Jepara, pada Minggu (14/6) sekitar pukul 02.00 WIB tanpa perlawanan.
Kronologi Penangkapan
Kasatreskrim PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng pada Minggu (20/6/2026). "Iya, sudah kita amankan, tersangka inisial S (32), tersangka ini merupakan paman korban," ujarnya.
Proses penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif selama hampir dua bulan. "Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan hampir dua bulan. Kemudian kepolisian mendapat informasi keberadaan pelaku kabur di wilayah Jepara," jelas Sriniti.
Motif Pembakaran
Peristiwa tragis ini bermula ketika pelaku menyuruh korban mandi. Namun, korban menolak dan membantah perintah tersebut. Hal ini memicu kemarahan pelaku. "Hal tersebut membuat tersangka marah dan jengkel sehingga tersangka mengatakan kepada korban akan mengambilkan bensin dan menyiramnya kepada korban," kata Sriniti.
Pelaku kemudian melaksanakan ancamannya dengan menyiramkan bensin ke tubuh korban dan membakarnya. Korban T (15) mengalami luka bakar serius dan kini masih dalam perawatan medis.
Status Hukum
Saat ini tersangka S telah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang memicu tindakan brutal tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengendalian emosi dan perlindungan anak dari kekerasan. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kekerasan serupa.



