Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi buron dalam kasus penipuan romantis atau love scam akhirnya ditangkap di Thailand. Tersangka utama jaringan penipuan hibrida melalui aplikasi kencan itu diringkus oleh pihak berwenang setempat.
Penangkapan di Phuket
Berdasarkan laporan media Thailand, Thairath, pada Minggu (26/4/2026), WNI bernama Awang Willuang (33) ditangkap di Phuket. Ia diduga memikat korban untuk berinvestasi lintas benua melalui modus penipuan romantis. Willuang ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dari Amerika Serikat (AS) dan red notice Interpol. Operasi penangkapan dilakukan pada 25 April 2026.
Peran Tersangka
Unit Investigasi Divisi Imigrasi 3 Thailand menyatakan Willuang merupakan tersangka utama dalam kasus penipuan investasi mata uang kripto. Ia menjadi buron atas tuduhan konspirasi melakukan penipuan menggunakan perangkat elektronik. Selain itu, Willuang diidentifikasi sebagai dalang operasi penipuan hibrida yang berbasis di Uni Emirat Arab.
Willuang memasuki Thailand pada 22 April dengan visa turis dan menginap di resor mewah di Pantai Kamala, Phuket. Pihak berwenang berkoordinasi dengan polisi Imigrasi Phuket untuk melakukan investigasi lapangan dan akhirnya menangkapnya.
Modus Operandi
Investigasi mengungkapkan Willuang berkolaborasi dengan jaringan penipuan untuk menipu investor mata uang kripto dari tahun 2022 hingga 2026. Metode yang digunakan melibatkan menghubungi korban melalui aplikasi kencan, media sosial, dan saluran online lainnya. Para pelaku menggunakan model pria dan wanita yang menarik untuk membangun hubungan romantis palsu sebelum mengajak korban berinvestasi di platform palsu yang menunjukkan keuntungan palsu. Mayoritas korban berasal dari Amerika Serikat.
Tindakan Hukum
Pihak berwenang Thailand mencabut izin tinggal Willuang berdasarkan Pasal 12 (7) Undang-Undang Imigrasi B.E. 2522 (1979), mengkategorikannya sebagai warga negara asing yang dilarang. Ia ditahan untuk dideportasi dan akan bekerja sama dengan pihak berwenang AS untuk melanjutkan proses hukum.



