Jakarta - Syekh Ahmad Al Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri setelah dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Pengacara para korban, Achmad Cholidin, menyatakan harapannya agar Syekh Ahmad Al Misry segera dibawa pulang ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Permintaan Pengacara Korban
Achmad Cholidin mengungkapkan kekhawatirannya jika tersangka tidak memiliki kesadaran sendiri untuk memenuhi panggilan penyidik. "Sejak tanggal 15 Maret, dia sudah kabur dan menghilang di Mesir. Saya berharap penyidik Mabes Polri dapat membawa pulang Ahmad Misry ke Indonesia," ujarnya kepada wartawan pada Senin, 27 April 2026.
Ia juga meminta Syekh Ahmad Al Misry untuk berani bertanggung jawab atas perbuatannya. Achmad menyampaikan terima kasih kepada Polri yang telah menetapkan status tersangka dalam kasus ini.
Jumlah Korban Lebih dari Satu
Achmad mengungkapkan bahwa jumlah korban pelecehan yang dilakukan Syekh Ahmad Al Misry tidak hanya satu orang. Seluruh korban berjenis kelamin laki-laki. "Korban yang tercatat dalam BAP penyidik ada lima orang, tetapi masih ada beberapa korban lain yang telah kami data dan siap menjadi saksi, baik yang berada di Yogyakarta, Mesir, Palembang, Gorontalo, maupun Jakarta," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa semua korban adalah laki-laki, dan beberapa di antaranya masih di bawah umur. Saat ini, kondisi para korban dalam keadaan baik dan sehat, serta berada di bawah pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penetapan Tersangka oleh Polri
Syekh Ahmad Al Misry ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait laporan dugaan pelecehan. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa penetapan ini didasarkan pada Laporan Polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025.
Menurut kuasa hukum korban, Benny Jehadu, Syekh Ahmad Al Misry kerap mengisi acara televisi sebagai juri hafiz Al-Qur'an. Dugaan tindakan pelecehan ini telah berlangsung cukup lama, bahkan bertahun-tahun. "Waktunya sekitar tahun 2017 hingga 2025, dengan korban yang berbeda-beda," ujar kuasa hukum korban lainnya, Wati Trisnawati.
Tanggapan Syekh Ahmad Al Misry
Syekh Ahmad Al Misry memberikan tanggapan atas kasus yang menimpanya. Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram, ia menjelaskan bahwa keberangkatannya ke Mesir pada 15 Maret 2026 adalah untuk mendampingi ibundanya yang sakit dan menjalani operasi. Ia baru menerima panggilan polisi pada 30 Maret 2026, dan saat itu statusnya masih sebagai saksi, bukan tersangka.
"Panggilan polisi ini sebagai saksi, bukan sebagai tersangka sebagaimana yang dibayangkan atau disebarluaskan banyak orang. Tuduhan pelecehan terhadap santri itu tidak benar adanya," tegasnya.
Ia meminta publik untuk meneliti informasi yang beredar dan menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukumnya. Ahmad juga menyayangkan para ustaz yang menyebarkan informasi yang ia nilai sebagai fitnah. "Demi Allah, saya tidak pernah berfatwa demikian. Ini adalah fitnah yang sangat kejam yang disebarluaskan di media sosial," katanya.
Ia menambahkan bahwa sejumlah pihak yang mengaku mengenalnya sebenarnya tidak pernah bertemu atau berkomunikasi langsung dengannya.



