Polisi berhasil menangkap seorang pengedar obat ilegal di Desa Sukajadi, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku bernama Mulyadi (34) sempat melarikan diri ke area persawahan ketika tempat kontrakannya digerebek oleh petugas.
Kronologi Penangkapan
Kapolsek Cariu Kompol Agus Hidayat mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi pada Selasa (12/5/2026) petang. Berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang, polisi segera bergerak ke lokasi.
"Setelah menerima laporan, saya bersama jajaran langsung bergerak menuju lokasi," ujar Agus dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Saat penggerebekan, polisi mendapati Mulyadi di dalam kamar kontrakannya bersama seorang warga yang diduga hendak membeli obat ilegal. Mengetahui kedatangan petugas, Mulyadi mencoba melarikan diri melalui pematang sawah. Aksi kejar-kejaran pun terjadi, namun tak lama kemudian pelaku berhasil dibekuk.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 258 butir Tramadol
- 574 butir Hexymer
- 110 butir Trihexyphenidyl
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai jutaan rupiah dan sebuah telepon genggam. Saat ini, Mulyadi beserta barang bukti telah dibawa ke kantor polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Identitas Pelaku
Pelaku diketahui merupakan warga Gampong Mesjid Rembee, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Ia diduga kuat sebagai pengedar obat-obatan ilegal yang beroperasi di wilayah Bogor.
"Polsek Cariu dan masyarakat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan. Pelaku warga Aceh," tambah Agus.
Polisi masih mendalami jaringan peredaran obat ilegal ini dan kemungkinan adanya tersangka lain. Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.



