Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram yang disembunyikan di dalam ban mobil di wilayah Depok, Jawa Barat. Dua orang terduga pelaku berinisial RS (32) dan H (35) ditangkap dalam pengungkapan kasus ini.
Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di kawasan Bojongsari, Depok. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku di dua lokasi berbeda pada Selasa, 5 Mei 2026 sore hari.
"Kami mengamankan dua orang laki-laki ini di TKP pertama di Bojongsari, Kota Depok. Kami dapat mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3 kg," kata Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Ari Purwanto pada Jumat, 8 Mei 2026.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain sabu seberat 3 kg, polisi juga menyita satu unit mobil Honda Brio dan tiga unit telepon genggam. Pengembangan kasus dilakukan ke Perumahan Kirana Gardenia, Bojongsari, di mana polisi kembali menemukan 13 kg sabu yang disembunyikan di dalam ban mobil Suzuki Katana berwarna hijau. Polisi juga menyita dua ban mobil dan tiga bilah pisau cutter yang diduga digunakan untuk membongkar dan menyembunyikan paket sabu tersebut. Total 16 kg sabu berhasil disita polisi.
Modus Operandi
Pelaku menyelundupkan sabu dalam ban mobil dalam kondisi diderek atau towing. "Barang tersebut disimpan dalam ban mobil dan mobil itu kondisinya di-towing, selanjutnya dibongkar dan diedarkan. Belakangan ini banyak terjadi modus dengan menyimpan barang bukti di dalam ban dengan menggunakan mobil towing," ungkap AKP Ari Purwanto.
Imbauan Polisi
Polisi mengajak masyarakat untuk waspada dan peduli terhadap lingkungan guna mencegah generasi muda dari bahaya narkoba. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.



