Pria di Maluku Tenggara Bakar Musala yang Sedang Dibangun karena Kesal, Ditangkap Polisi
Seorang pria berinisial SR (38) di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku, telah membakar sebuah musala yang sedang dalam proses pembangunan. Tindakan kriminal ini dilakukan karena pelaku merasa kesal, menurut keterangan dari pihak kepolisian.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi menyatakan, "Telah menangkap pelaku tindak pidana pembakaran bangunan yang direncanakan akan difungsikan sebagai musala." Pernyataan ini disampaikan pada Jumat (20/2/2026), seperti dilaporkan oleh media.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan Cepat
Pembakaran terjadi di Ohoi atau Desa Hako, Kecamatan Kei Besar Selatan, pada Selasa (18/2) pukul 10.00 WIT. Polisi berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah insiden tersebut.
"Begitu menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan secara cepat dan terukur. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Rian Suhendi.
Peran Warga dalam Memadamkan Api
Api sempat membakar bagian belakang bangunan musala tersebut. Namun, warga sekitar yang menyaksikan kejadian itu segera turun tangan untuk memadamkan api, sehingga tidak meluas ke seluruh struktur bangunan.
"Api sempat membakar bagian belakang bangunan tapi berhasil dipadamkan berkat kesigapan warga sekitar. Kebakaran pun tidak meluas dan tidak menimbulkan korban jiwa," beber Kapolres Rian Suhendi.
Insiden ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat setempat, namun penanganan cepat oleh polisi dan respons warga membantu mencegah kerusakan yang lebih parah. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi proses hukum lebih lanjut.



