Polisi menangkap dan menetapkan pria berinisial AN (34) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 13 tahun di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku menggunakan modus meminjamkan handphone (HP) kepada korban untuk melancarkan aksinya.
Kronologi dan Penetapan Tersangka
Kasat Reserse PPA/PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengungkapkan bahwa laporan diterima pada bulan Juni 2026 dan penyidik telah menetapkan AN sebagai tersangka. "Kami menjelaskan terkait perkembangan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Ciampea, bahwa kami telah menerima laporannya di bulan Juni dan untuk perkaranya sudah kami tetapkan yang bersangkutan atau pelaku sebagai tersangka," kata Silfi pada Kamis (25/6/2026).
Pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat 4 dan/atau Pasal 414 dan/atau Pasal 415 huruf B KUHP. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut detail kasus ini.
Modus Operandi dan Pengakuan Korban
Menurut pendamping korban, Entin Martini, pelaku mengiming-imingi korban dengan pinjaman HP dan kemudian mengajaknya ke tempat usahanya. Di lokasi itulah terjadi pelecehan seksual. "Gambarannya ini ada seorang pria dewasa mengiming-imingi itu pinjam HP dan diajak ke tempat usahanya. Di situ terjadi pelecehan," ujar Entin.
Entin menambahkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan pencabulan, tetapi juga merekam aksi bejatnya. Rekaman tersebut kemudian dikirimkan kepada orang tua korban, yang menjadi awal terbongkarnya kasus ini. Korban sendiri tidak pernah menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. "Nggak ada sama sekali. Nggak ada, nggak ada cerita dan terbongkar pun itu karena chat dari pelaku gitu," jelas Entin.
Dampak dan Langkah Hukum
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban. AKP Silfi menegaskan bahwa penyidik terus bekerja untuk mengumpulkan bukti dan keterangan guna memperkuat dakwaan terhadap tersangka.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan aktif melaporkan tindak kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama, baik keluarga, masyarakat, maupun aparat penegak hukum.



