Seorang pria berinisial MI (27), warga Kedung Winong, Kecamatan Sukolilo, Pati, ditetapkan sebagai tersangka setelah membakar rumah orang tuanya sendiri. Tindakan nekat itu dilakukan karena pelaku emosi tidak diberi uang sebesar Rp5 juta untuk menukar cincin dengan calon tunangannya.
Motif Pembakaran karena Sakit Hati
Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengungkapkan bahwa motif di balik aksi pembakaran tersebut adalah rasa sakit hati pelaku. Pelaku merasa tidak terima karena permintaannya untuk mendapatkan uang Rp5 juta dari orang tua kandungnya ditolak. Akibatnya, pelaku marah-marah dan melakukan pembakaran rumah.
"Motif kejadian tersebut bahwa pelaku merasa sakit hati dan merasa tidak terima karena orang tua kandungnya dimintai Rp5 juta dan tidak diberikan, sehingga pelaku marah-marah, melakukan pembakaran," kata Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).
Uang untuk Tukar Cincin
Sahlan menjelaskan bahwa tersangka mengaku meminta uang Rp5 juta untuk membeli cincin yang akan digunakan dalam acara tukar cincin dengan kekasihnya. "Uang itu digunakan pelaku rencana untuk tukar cincin pelaku," imbuhnya.
Polisi telah melakukan gelar perkara dan menetapkan MI sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah milik orang tuanya. "Gelar perkara dan unsur tindak pidana terpenuhi bahwa tersangka diduga untuk ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kapolsek.
Residivis Kasus Penganiayaan
Lebih lanjut, Sahlan menambahkan bahwa tersangka ternyata pernah dipenjara terkait perkara penganiayaan dengan sesama remaja di wilayah Sukolilo. "Tersangka ini pernah dipenjara kasus penganiayaan. Waktu itu saya belum bertugas di Sukolilo, iya tersangka residivis," ungkap dia.
Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya pengendalian emosi dan komunikasi dalam keluarga. Tindakan kekerasan tidak akan menyelesaikan masalah, justru hanya akan menimbulkan masalah baru yang lebih besar.



