Suami Tusuk Istri Saat Ambil Rapor Anak di Semarang Jadi Tersangka
Suami Tusuk Istri Saat Ambil Rapor Anak Jadi Tersangka

Seorang pria berinisial F (29) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menusuk istrinya, A (25), saat sedang mengambil rapor anak di SDN Kalipancur 02, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 08.15 WIB. Pelaku menggunakan sebuah obeng yang telah dimodifikasi untuk melancarkan aksinya.

Penetapan Tersangka dan Pasal yang Dikenakan

Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, mengonfirmasi bahwa gelar perkara telah dilakukan pada malam hari sebelumnya. "Gelar perkara tadi malam. Penetapan tersangka tadi malam," ujarnya kepada detikJateng, Sabtu (20/6/2026). F dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), serta Pasal 466 ayat (2), Pasal 467 ayat 2, dan Pasal 468 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Kronologi Kejadian

Insiden penusukan terjadi di lingkungan sekolah dasar tersebut ketika banyak orang tua sedang mengambil rapor anak-anak mereka. Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan suami korban langsung mendatangi istrinya begitu melihatnya di lokasi. Tanpa banyak bicara, F langsung menusuk A sebanyak tiga kali menggunakan obeng. "Itu KDRT, pelaku suami sendiri, sedang proses cerai. Istri sudah tidak pulang 2 bulan, terus tadi ketemu waktu ambil rapor anaknya di SD 2 itu," kata Aliet. Korban berusia 25 tahun, sedangkan pelaku berusia 29 tahun.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang KDRT

Menurut keterangan polisi, pasangan ini sedang dalam proses perceraian. Istri telah meninggalkan rumah selama dua bulan sebelum akhirnya bertemu kembali saat pengambilan rapor anak. Pertemuan tersebut justru berujung pada aksi kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk KDRT yang tidak dapat ditoleransi. Proses hukum terus berjalan, dan pelaku kini mendekam di sel tahanan.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya penanganan kasus KDRT secara serius. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan kekerasan dalam rumah tangga.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga