Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengidentifikasi 15 gedung di wilayah ibu kota yang tidak memiliki atau tidak memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Temuan ini mencakup beragam jenis bangunan, mulai dari hotel, rumah sakit, kampus, hingga gedung perkantoran.
Temuan Pansus Perparkiran
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, mengungkapkan bahwa temuan tersebut terungkap dalam rapat kerja yang digelar pada Selasa, 26 Mei 2026, bersama sejumlah pengelola gedung. Dalam rapat tersebut, DPRD mendapati banyak bangunan yang izin SLF-nya telah habis masa berlaku atau bahkan belum diurus sama sekali.
"Hari ini kami mengundang rapat terkait bangunan gedung, baik milik swasta maupun pemerintah, termasuk Pemprov DKI dan BUMD, untuk memastikan aspek keselamatan benar-benar dikedepankan melalui pengurusan perizinan SLF," kata Jupiter.
Gedung Bermasalah Termasuk RS dan Kampus
Beberapa bangunan yang menjadi sorotan dalam rapat antara lain Rumah Sakit Pondok Indah, Rumah Sakit Hermina Jatinegara, dan Universitas Bina Nusantara (Binus). Jupiter mencontohkan, "Dari undangan tadi, termasuk Rumah Sakit Pondok Indah, ternyata SLF-nya sudah mati. Artinya sudah tidak berizin."
Menurut Jupiter, keberadaan SLF sangat penting karena berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna bangunan, termasuk kesiapan jalur evakuasi saat terjadi kondisi darurat seperti kebakaran atau bencana lainnya. Pengurusan SLF juga melibatkan instansi teknis seperti Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) untuk proteksi kebakaran, serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi untuk aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
DPRD Desak Sanksi Tegas
Dari total 23 undangan yang dipanggil, lima pihak tidak hadir. Pansus kemudian mendapati 15 gedung yang bermasalah terkait SLF. Pansus meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta lebih aktif dan tegas dalam pengawasan.
"Kami mendorong Dinas Citata sesuai tupoksinya dalam pengawasan gedung untuk lebih aktif mengundang pemilik bangunan agar segera memproses perpanjangan izin SLF," imbuh Jupiter.
DPRD DKI mendorong pemberian sanksi bertahap, mulai dari surat peringatan (SP) hingga penyegelan. Jupiter menegaskan, "Tadi sudah kami sampaikan, kami meminta agar diberikan sanksi tegas berupa SP1. Kalau pemilik bangunan masih tidak memproses izin SLF, maka diberikan SP2, lalu SP3." Ia menilai proses peringatan harus cepat, dan dalam tiga minggu seluruh tahapan SP1 hingga SP3 sudah harus selesai. Jika tetap tidak berizin, maka penyegelan bahkan penghentian operasional harus dilakukan.
Pemilik Gedung Dinilai Sepelekan Kewajiban
Jupiter menilai sebagian pemilik bangunan terlalu menyepelekan kewajiban pengurusan SLF dan lebih mengutamakan kepentingan komersial. "Pemilik gedung dan pengusaha ini terlalu menganggap sepele. Mereka lebih mementingkan kepentingan komersial dan mendapatkan keuntungan, tetapi tidak menjalankan kewajiban melindungi hak masyarakat terkait keamanan dan kenyamanan," pungkasnya.



