2 Pelaku Curi Mobil Boks di Tangerang Ditangkap, Sempat Tabrak Petugas
2 Pelaku Curi Mobil Boks di Tangerang Ditangkap

Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian mobil boks yang terjadi di kawasan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Kedua pelaku yang diketahui berinisial S (35) dan SNR (27) ini nekat mencuri sebuah mobil boks yang terparkir di depan ruko.

Aksi Curi Mobil Boks di Tangerang Terungkap

Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengungkapkan bahwa petugas mencurigai gerak-gerik dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor di lokasi kejadian. Saat dilakukan pemantauan, keduanya diduga tengah menjalankan aksi pencurian terhadap sebuah mobil box yang terparkir di depan ruko kawasan Kreo, Larangan.

“Petugas mencurigai gerak-gerik dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pemantauan, keduanya diduga sedang menjalankan aksi pencurian terhadap sebuah mobil box yang terparkir di depan ruko kawasan Kreo, Larangan,” ujar AKBP Parikhesit dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pelaku Sempat Tabrak Petugas Saat Pengejaran

Parikhesit menjelaskan bahwa kedua pelaku sempat melarikan diri saat akan ditangkap. Kedua pelaku juga nekat menabrak petugas ketika dilakukan pengejaran di kawasan Graha Raya, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

“Setelah berhasil membawa kendaraan hasil curian, petugas langsung melakukan pengejaran. Namun saat hendak dihentikan di kawasan Jalan Akses Graha Raya, pelaku justru berusaha melawan dengan menabrakkan kendaraan yang dikemudikannya ke arah petugas,” ujarnya.

Tindakan kedua pelaku dinilai sangat membahayakan keselamatan petugas di lapangan. Oleh karena itu, petugas melakukan tindakan tegas terukur untuk menghentikan aksi mereka.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 unit mobil boks hasil curian
  • 2 unit sepeda motor yang digunakan pelaku
  • 8 anak kunci letter T
  • Sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aksi pencurian kendaraan bermotor

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan satu unit mobil box hasil curian, dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, delapan anak kunci letter T serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” ujar Parikhesit.

Korban Karyawan Swasta

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kendaraan yang dicuri merupakan milik seorang karyawan swasta bernama Sumarsono. Korban memarkirkan mobil boks tersebut di depan toko bahan kain tempatnya bekerja.

Parikhesit menyatakan bahwa kedua pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat dalam aksi serupa.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap para pelaku untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun kasus serupa di lokasi berbeda,” ujarnya.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menambahkan kunci ganda pada kendaraannya saat memarkirkan kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar melalui call center kami di layanan polisi 110,” ujar Kombes Jauhari.

“Dan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Kami akan tindak tegas setiap pelaku yang meresahkan masyarakat,” lanjutnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga