Polisi berhasil menangkap dua pelaku ganjal kartu ATM, AA (30) dan HE (42), saat mereka bersiap beraksi di sebuah minimarket di Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 14 Mei 2026. Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial PS (32), warga Desa Kubang Puji, yang kehilangan uang tabungan sebesar Rp 139 juta.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Kapolres, korban hendak mengambil uang di ATM sebuah minimarket dekat rumahnya. Namun, kartu ATM-nya tidak dapat digunakan. Karena panik, PS meminta bantuan kepada orang terdekat dan kemudian diarahkan untuk menyebutkan nomor PIN kartunya. Meskipun sudah memasukkan PIN, kartu tetap tidak bisa diambil kembali. Akhirnya, korban pulang ke rumah dan baru menyadari bahwa uang tabungannya di rekening bank sebesar Rp 139 juta telah raib.
Penangkapan Pelaku
Berdasarkan laporan tersebut dan hasil olah tempat kejadian perkara, Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui lokasi korban. Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga berhasil menangkap AA dan HE, yang merupakan warga Desa Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Kedua pelaku ditangkap di Tangerang saat hendak beraksi kembali.
Barang Bukti dan Pengakuan
Petugas mengamankan berbagai barang bukti, termasuk alat-alat yang digunakan untuk melakukan pencurian dengan modus ganjal kartu ATM. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah beraksi sebanyak 15 kali di wilayah hukum Polres Serang dan 10 kali di wilayah Tangerang. Satreskrim Polresta Serang menyita 50 kartu ATM milik para korban yang sudah ditarik uangnya, gergaji besi, dan sepeda motor yang digunakan kedua tersangka untuk bepergian.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menambahkan bahwa masih ada satu pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas kejahatan ganjal ATM yang meresahkan masyarakat.



