Bekasi – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan balita berusia dua tahun oleh pamannya, G (18), di Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat. Berdasarkan hasil visum, ditemukan 32 luka tusuk di tubuh korban.
Hasil Visum dan Pengakuan Pelaku
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, menyatakan bahwa hasil visum dari Rumah Sakit Polri menunjukkan adanya 32 tusukan pada tubuh korban. Pelaku G telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum melakukan aksinya, G mengaku mendengar bisikan dan ingin segera bertemu Tuhan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pembunuhan terjadi saat nenek korban tidak berada di rumah. Sehari-hari, hanya pelaku, korban, dan nenek yang tinggal di kontrakan tersebut. Saat kejadian, hanya pelaku dan korban yang berada di tempat.
G saat ini ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP UU 1/2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 13 miliar.



