Perampok Minimarket Bekasi Diringkus Jatanras PMJ dalam 24 Jam
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang perampok minimarket di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pelaku berinisial ARM (20) diamankan kurang dari 24 jam setelah aksinya yang nekat menodongkan benda mirip pistol dan menyekap dua karyawan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim membenarkan penangkapan tersebut. "Alhamdulillah, tim dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku," kata AKBP Rahim saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).
Penangkapan di Cikarang Utara
ARM ditangkap pada Jumat (19/6) sekitar pukul 10.30 WIB di Kampung Cibeber, Simpangan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Pengungkapan cepat ini berkat olah TKP dan pemeriksaan rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian. "Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif dan berhasil memetakan keberadaan pelaku hingga akhirnya dilakukan upaya paksa penangkapan," imbuh AKBP Rahim.
Kronologi Perampokan
Peristiwa terjadi di gerai minimarket di Jalan Surya Raya, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Kamis (18/6/2026) pukul 07.15 WIB. Pelaku datang sendirian dengan topi dan masker, menghampiri meja kasir, dan menodongkan benda mirip pistol yang disembunyikan di balik bajunya kepada karyawan NA dan TI.
Pelaku meminta ditunjukkan ke ruang brankas di lantai dua. Ia memaksa NA membuka brankas dan memasukkan uang Rp11,6 juta ke dalam plastik hitam. Setelah itu, pelaku mengunci kedua korban di dalam ruang brankas dari luar. Ia kemudian turun ke lantai satu dan mengambil uang Rp500 ribu dari laci kasir serta sejumlah rokok sebelum melarikan diri.
Benda Mirip Pistol Ternyata Korek Api
Setelah pelaku ditangkap, terungkap bahwa benda yang digunakan untuk menodong ternyata adalah korek api berbentuk pistol. "Barang bukti satu buah pistol lighter Pietro Beretta warna hitam," ucap AKBP Rahim. Meski hanya korek api, pelaku berhasil menguras total uang Rp12,1 juta dan rokok.
Dua Karyawan Disekap di Ruang Brankas
Kedua karyawan minimarket, NA dan TI, sempat dikurung di ruang brankas selama beberapa waktu hingga ditemukan oleh rekan kerja lainnya. Beruntung tidak ada korban luka dalam insiden tersebut.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus perampokan lainnya.



