53 Wanita 45-60 Tahun Jadi Korban Love Scamming, Kerugian Rp1,1 Miliar
53 Wanita Paruh Baya Korban Love Scamming, Rugi Rp1,1 M

Polda Jawa Timur bersama Imigrasi berhasil membongkar kasus penipuan bermodus rayuan asmara atau love scamming yang menargetkan 53 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp1,1 miliar. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari satu warga negara Indonesia dan dua warga negara asing.

Korban Perempuan Paruh Baya Jadi Sasaran

Para tersangka sengaja membidik perempuan berusia 45 hingga 60 tahun. Menurut polisi, kelompok usia ini dipilih agar sesuai dengan karakter tokoh yang diperankan pelaku, yaitu seorang haji sukses yang bekerja di Amerika Serikat. "Para tersangka sengaja menargetkan korban perempuan dengan kisaran usia 45 hingga 60 tahun agar selaras dengan profil pelaku yang mengaku sebagai haji dan sudah berumur, sehingga hubungan emosional lebih mudah terbangun," ujar Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto.

Modus Operandi: Identitas Palsu dan Hadiah Fiktif

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan identitas palsu dengan memakai foto dan video milik orang lain. Mereka mengaku sebagai Haji Kamar Zaki, seorang insinyur sukses asal Indonesia yang bekerja di Amerika Serikat. Pendekatan dilakukan melalui berbagai platform media sosial seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp. Pelaku membangun komunikasi intensif melalui pesan singkat, telepon, hingga panggilan video untuk membuat korban percaya dan merasa menjalin hubungan asmara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Setelah hubungan terbangun, pelaku menjanjikan hadiah berupa jam tangan, laptop, perhiasan, dan barang bernilai tinggi yang diklaim dikirim dari luar negeri. Namun, para tersangka kemudian berpura-pura bahwa barang tersebut tertahan di Bea Cukai dan meminta biaya tebusan. Nominal uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp100 juta. Padahal, barang yang dijanjikan sama sekali tidak pernah ada.

Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka, termasuk perangkat elektronik seperti handphone dan kartu SIM yang digunakan sebagai media penipuan. "Kami amankan ke imigrasi dan kemudian kita temukan beberapa device, handphone, kartu SIM dan sebagainya yang memang diduga sebagai media untuk melakukan penipuan online dengan modus love scamming. Kami bekerja sama dengan imigrasi telah mengamankan beberapa orang warga negara asing dan satu orang WNI," jelas Kombes Bimo.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan adalah Lilik Nurhaidah (WNI), GKG atau Gojo Kelvin Grace (warga negara Ghana), dan AV atau Ace Vitus (berasal dari Pantai Gading). Kasus ini terbongkar berkat kerja sama antara Polda Jatim dan Imigrasi, yang berhasil mengidentifikasi jaringan penipuan lintas negara ini.

Dampak dan Imbauan

Kerugian total yang diderita para korban mencapai Rp1,1 miliar. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya perempuan paruh baya, untuk waspada terhadap modus penipuan serupa. Jangan mudah percaya pada janji hadiah atau hubungan asmara yang terlalu cepat berkembang di media sosial, terutama jika diminta mengirim uang dengan alasan biaya pengiriman atau bea cukai.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga