Selebgram Adam Deni Gearaka (30) resmi ditahan oleh Polres Metro Jakarta Utara setelah melakukan aksi pengerusakan sebuah ruko dan memamerkan senjata api jenis airsoft gun. Peristiwa ini terjadi di wilayah Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu (17/6) malam dan berlanjut keesokan harinya.
Kronologi Aksi Pengerusakan
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti menjelaskan bahwa korban, pemilik toko, melaporkan kejadian tersebut melalui layanan 110 Polri. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh petugas dari Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek setempat. "Berawal dari pelapor maupun korban yang melaporkan peristiwa tersebut melalui layanan 110 Polri. Dan di situ langsung ditindaklanjuti oleh petugas, baik dari Polres Metro Jakarta Utara maupun dari Polsek setempat," jelas Bima kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (22/6/2026).
Aksi pertama dilakukan Adam Deni pada Rabu (17/6) malam dengan merusak barang-barang di dalam ruko Yummy Coin yang berlokasi di Jalan Terusan Kelapa Hybrida. Keesokan harinya, ia kembali berulah dengan merusak mobil korban yang sedang terparkir. "Korban di sini melaporkan adanya peristiwa yaitu pengerusakan terhadap barang-barang yang berada di dalam objek atau tempat milik daripada korban," lanjut Bima.
Pengamanan Tersangka dan Barang Bukti
Polisi mendatangi TKP dan memeriksa delapan orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Adam Deni dan satu buah senjata api jenis airsoft gun yang diduga digunakan untuk mengancam sejumlah pihak di lokasi. "Kami amankan senjata api atau dapat kami analisa itu adalah sebuah airsoft gun yang dibawa atau dikuasai oleh tersangka tersebut," kata Bima. "Yang di mana di hari sebelumnya (Rabu 17/6), tersangka ini sendiri sudah datang ke tempat tadi dan sempat melakukan pengancaman terhadap saksi yang berada di TKP," imbuhnya.
Polisi masih mendalami asal usul airsoft gun yang dimiliki Adam Deni. "Untuk pelaku mendapatkan senjata tersebut, di sini masih kami dalami kembali. Kami masih perlu melakukan rangkaian pemeriksaan atau penyidikan lanjutan terhadap barang tersebut," ucap Bima.
Motif dan Ancaman Hukuman
Dari hasil pemeriksaan, Adam Deni mengaku melakukan aksinya karena kesal dan marah terhadap pemilik toko yang memarahi teman dekatnya yang merupakan mantan pegawai toko. "Tidak terima alasannya. Karena di sini, teman dari saudara ADM di sini, merasa dimarahi, dibentak oleh owner-nya. Di situ dia tidak terima, makanya yang bersangkutan mendatangi ke TKP tersebut," jelas Bima.
Polisi menjerat Adam Deni dengan dua pasal, yakni Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api serta Pasal 521 KUHP 2023 terkait perusakan. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara untuk kepemilikan senjata api ilegal dan 2,5 tahun untuk pengerusakan. "Untuk ancaman hukumannya, di sini terkait membawa barang berbahaya tadi sekitar paling lama 15 tahun dan untuk pengerusakan di 2,5 tahun, hukuman penjara dan di sini korban mengalami kerugian kurang lebih 15 juta rupiah," tutur Bima.
Respon Terkait Restorative Justice
Menanggapi kabar bahwa Adam Deni mengajukan restorative justice (RJ), Bima memastikan pihaknya belum menerima surat permohonan RJ hingga saat ini. "Sampai dengan saat ini, di sini kami masih belum ada surat terkait permohonan tersebut dan masih belum ada permintaan dari tersangka ADM tersebut untuk RJ tadi," terangnya.



