Dokter spesialis bedah plastik, Parintosa Atmodiwirjo, mengungkapkan bahwa aktivis KontraS Andrie Yunus telah menjalani rawat jalan sejak 16 April. Pernyataan ini disampaikan saat ia dihadirkan sebagai ahli oleh oditur militer dalam sidang kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam persidangan, empat terdakwa yang diadili adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Penasihat hukum terdakwa menanyakan apakah Andrie masih dirawat di RSCM atau sudah rawat jalan sejak kejadian pada 13 Maret.
Parintosa menjelaskan bahwa Andrie sudah menjalani rawat jalan. Ia menyebutkan bahwa setelah fase panjang perawatan intensif karena luka yang luas, kondisi luka membaik sehingga pasien diperbolehkan rawat jalan. Andrie kemudian datang untuk tata laksana selanjutnya, termasuk operasi. Parintosa juga memastikan bahwa Andrie mulai rawat jalan pada 16 April dan masih rutin kontrol ke RSCM.
Kronologi Dakwaan
Sebelumnya, oditur mendakwa keempat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. O ditur menyatakan bahwa para terdakwa kesal karena Andrie melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada 16 Maret 2025. Mereka menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.
Para terdakwa kemudian mencari informasi tentang kegiatan Andrie dan membagi tugas saat melakukan penyiraman. Oditur mendakwa mereka melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagian judul dan isi berita diperbarui pada pukul 11.40 WIB setelah ahli dalam persidangan menyampaikan koreksi.



