Bripka Rikha Tri Sartika, Calon Hoegeng Awards 2026 yang Tangani Kasus PPA di Kalbar
Selama lebih dari belasan tahun, Bripka Rikha Tri Sartika telah berperan aktif dalam mengungkap berbagai kasus pidana perempuan dan anak (PPA) di wilayah Kalimantan Barat. Berbagai perkara berat, mulai dari pemerkosaan hingga kasus pengantin pesanan, telah berhasil ditanganinya dengan penuh dedikasi. Kini, sebagai Bintara Unit 1 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar, Bripka Rikha diusulkan dalam program prestisius Hoegeng Awards 2026 atas profesionalismenya dalam melindungi kelompok rentan.
Testimoni dari Korban: Komunikasi yang Hangat dan Tindakan Cepat
Salah satu bukti kinerja Bripka Rikha datang dari seorang ibu berinisial T, yang melaporkan kasus pemerkosaan terhadap anaknya di Pontianak. "Jadi pas kasus anak saya ini dipegang sama Bu Rikha yang di Polda. Ibu Rikhanya asyik juga orangnya menanggapi keluh kesah kita," ungkap T. Ia menambahkan bahwa Bripka Rikha mampu berkomunikasi dengan baik dan bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan, bahkan datang ke rumah saat T tidak bisa ke Polda. Kasus ini, yang dilaporkan tahun lalu, kini telah masuk tahap persidangan, dengan T mengapresiasi sikap profesional Bripka Rikha yang membuatnya merasa didampingi seperti keluarga sendiri.
Peran Bripka Rikha dalam Kasus-Kasus Besar
Bripka Rikha, yang sebelumnya merupakan kandidat Hoegeng Corner 2025, telah menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sejak 2008. Ia menyebut telah menangani lebih dari seratus kasus, termasuk penganiayaan, pencabulan, dan pemerkosaan. Dua kasus yang paling berkesan baginya adalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan dan kasus dukun cabul pengganda uang.
Kasus TPPO Modus Pengantin Pesanan: Sindikat yang Memanfaatkan Ekonomi Lemah
Pada tahun 2023, Bripka Rikha mengungkap kasus TPPO di Kalbar yang menyasar perempuan lokal, termasuk di bawah umur, untuk dinikahi warga China dengan mahar murah, namun akhirnya dijual sebagai pelacur di China. "Kebanyakan korbannya itu orang daerah yang mungkin kurang pengetahuan, jadi dikasih mahar Rp 30 juta," jelasnya. Para pelaku, yang merupakan sindikat dengan peran berbeda seperti pengurus dokumen dan perekrut, telah memetakan korban dari keluarga kurang mampu. Polisi berhasil meringkus lima pelaku Indonesia, dengan korban mencapai enam orang. Pelaku utama, seorang mak comblang, telah divonis 10 tahun penjara.
Kasus Dukun Cabul Pengganda Uang: Ancaman dan Korban di Bawah Umur
Kasus kedua terjadi pada 2021, di mana seorang dukun mengaku bisa menggandakan uang dengan ritual yang mengharuskan anak gadis sebagai perantara, padahal kenyataannya anak-anak tersebut dicabuli dan diperkosa. Kasus ini terbongkar setelah satu korban berani melapor via Facebook ke Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak (KPPAD) Kalbar. Bripka Rikha, yang berkoordinasi dengan KPPAD, menemukan bahwa korban disetubuhi lebih dari 20 kali. Penyidikan lebih lanjut mengungkap total tujuh korban di bawah umur di Pontianak dan Sampit, dengan pelaku mengancam akan membunuh jika korban berbicara. Pelaku akhirnya divonis 13 tahun penjara.
Penghargaan dan Komitmen Bripka Rikha
Atas kiprahnya, Bripka Rikha telah menerima penghargaan dari KPPAD Kalbar, Gubernur Kalbar, dan Kapolda Kalbar. "Alhamdulillah, saya senang sekali atas penghargaan yang diberikan kepada saya terkait pengungkapan kasus-kasus yang saya tangani. Saya merasa bangga dan akan terus memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak," ujarnya. Ia berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam pengungkapan kasus perempuan dan anak, perlindungan PMI, serta penyelundupan, dengan penghargaan sebagai penyemangat tambahan.



