Polrestabes Palembang Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya seorang sopir truk berinisial YF (33) di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Peristiwa nahas ini dipicu oleh cekcok saat antrean pengisian bahan bakar minyak jenis solar di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dalam pengungkapan kasus yang berlangsung cepat, aparat kepolisian menangkap dua orang pelaku dan masih memburu satu orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan Kasus Kurang dari 20 Jam
Kapolrestabes Palembang Kombes Sonny Mahar Budi Adityawan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kejadian yang sempat viral di media sosial ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 20 jam sejak peristiwa terjadi.
“Kurang dari 20 jam setelah kejadian, dua tersangka berhasil kami amankan. Saat ini satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran intensif,” ujar Kombes Sonny pada Kamis, 4 Juni 2026.
Kronologi Pengeroyokan Maut
Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan SPBU Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang pada Selasa, 2 Juni 2026 malam. Bermula saat korban sedang mengantre untuk mengisi solar sekitar pukul 21.15 WIB. Korban menegur seseorang yang diduga menyerobot antrean, yang kemudian memicu pertengkaran. Meskipun sempat dilerai oleh petugas keamanan SPBU dan sejumlah sopir lain, situasi kembali memanas.
Setelah mereda dan pihak yang terlibat cekcok meninggalkan lokasi, sekitar 30 menit kemudian sekelompok orang kembali mendatangi SPBU dengan menggunakan beberapa sepeda motor. Mereka langsung menyerang korban yang masih berada di sekitar kendaraannya. Korban berusaha menyelamatkan diri dengan mengemudikan truknya, namun akibat luka yang diderita, kendaraan tersebut berhenti di seberang SPBU. Para pelaku kemudian kembali menyerang dan melarikan diri.
Korban Meninggal Akibat Luka Tusuk
Korban segera dievakuasi oleh rekan sesama sopir ke Rumah Sakit Myria Palembang. Namun, nyawanya tidak tertolong. Korban mengalami tujuh luka tusuk di sejumlah bagian tubuh dan dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan medis.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim Polsek Sukarami berhasil menangkap dua tersangka berinisial OS (23) dan AP (27) pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Sementara satu pelaku lainnya berinisial F masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk milik korban, satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu yang diduga digunakan saat penyerangan, serta pakaian yang digunakan salah satu tersangka saat kejadian.
Komitmen Polri dan Imbauan Masyarakat
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Kombes Nandang Mu'min Wijaya menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan masalah secara damai tanpa kekerasan. Ia menegaskan bahwa perselisihan sekecil apa pun tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan.
“Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Polda Sumatera Selatan memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku yang masih buron agar segera melaporkannya kepada kepolisian,” ujar Kombes Nandang.
Polda Sumsel berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh warga. Penyidik terus mengembangkan kasus guna memburu pelaku DPO dan melengkapi alat bukti untuk proses hukum selanjutnya.



