Dr Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Jokowi Soal Ijazah Palsu
Dr Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Jokowi

Dakwaan Dr Tifa Dibacakan di Sidang Perdana

Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai dr Tifa, resmi didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis, 2 Juli 2026. Kasus ini berawal dari unggahan dr Tifa di media sosial yang menuding ijazah Strata Satu (S-1) Jokowi palsu.

Kronologi Kasus Berawal dari Unggahan Media Sosial

Jaksa menjelaskan bahwa pada 26 Maret 2025, Syarif Muhammad Fitriansyah, yang merupakan saksi sekaligus ajudan Jokowi, melihat tiga unggahan di media sosial yang menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi. Unggahan tersebut menuding ijazah S-1 Jokowi palsu. Syarif kemudian melaporkan hal ini kepada Jokowi. "Bahwa sementara mengumpulkan unggahan-unggahan tersebut, pada tanggal 14 April, Tim Kuasa Hukum saksi Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah S-1 saksi Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan," ujar jaksa di persidangan.

Jaksa menambahkan, "Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tudingan Kejanggalan Ijazah Jokowi

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut dr Tifa menuding adanya sejumlah kejanggalan pada ijazah Jokowi. Kejanggalan tersebut meliputi cover tulisan, foto wisuda, buku alumni UGM, hingga pernyataan Jokowi yang menyebut almarhum profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbing. Atas tuduhan itu, Jokowi meminta Syarif dan kuasa hukum untuk mengumpulkan unggahan-unggahan di media sosial yang dianggap menyerang kehormatan dan nama baiknya.

"Bahwa di antara 28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu," kata jaksa.

Fakta Ijazah Jokowi dan Kerugian Immateril

Jaksa memaparkan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang teregistrasi pada 28 Juli 1980. UGM telah menerbitkan ijazah S1 Kehutanan nomor 1120 tanggal 5 November 1965 atas nama Joko Widodo. Akibat perbuatan dr Tifa, Jokowi mengalami kerugian immateril berupa tercemarnya nama baik secara personal. "Sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Joko Widodo dengan sarana teknologi informasi," tutur jaksa.

Dakwaan Berlapis untuk Dr Tifa

Atas perbuatannya, dr Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP. Kedua subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga