Eks Wamenaker Noel Ebenezer Alami Gerd Jelang Vonis Suap
Eks Wamenaker Noel Alami Gerd Jelang Vonis Suap

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel Ebenezer, mengaku mengalami gangguan asam lambung atau GERD saat menunggu sidang vonis kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/6).

Pengakuan Noel Jelang Sidang

“Yang jelas GERD, naik asam lambung saya,” ujar Noel sebelum sidang dimulai. Ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Noel juga menyampaikan terima kasih kepada jaksa dan penasihat hukumnya.

“Komitmen saya dari awal, kalau saya terbukti memeras pengusaha, hukum mati. Kalau tidak terbukti, ya harapannya hukuman seringan-ringannya,” katanya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tuntutan Jaksa KPK

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Noel dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara. Selain itu, Noel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar. Namun, karena telah mengembalikan sebagian uang sebesar Rp3 miliar, maka uang pengganti yang harus dibayar menjadi Rp1,43 miliar.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan harta benda Noel tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

Dakwaan Penerimaan Uang dan Motor

Jaksa KPK menyatakan Noel terbukti menerima uang senilai Rp4,4 miliar yang terdiri dari suap Rp1 miliar, gratifikasi Rp3,4 miliar, serta motor Ducati Scrambler warna biru dongker senilai Rp600 juta.

Selain Noel, sejumlah terdakwa lain dari jajaran Kementerian Ketenagakerjaan RI, termasuk Irvian Bobby Mahendro yang dikenal dengan panggilan ‘Sultan Kemnaker’, juga dituntut hukuman penjara atas kasus dugaan suap pengurusan Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan penerimaan gratifikasi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga