Maling Motor di Kalideres Rusak Kunci dengan Gunting, Ditangkap Polisi
Maling Motor Rusak Kunci Pakai Gunting di Kalideres Ditangkap

Polsek Kalideres berhasil menangkap seorang pria berinisial AKA alias M (23) yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Manyar RT 05 RW 15, Tegal Alur, Jakarta Barat. Pelaku nekat merusak rumah kunci sepeda motor milik korban menggunakan gunting.

Kronologi Kejadian

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang bersama Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AS (34). AS melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy pada Selasa, 10 Maret 2026. Dalam laporannya, korban menyebutkan bahwa motornya terparkir di halaman rumah dalam kondisi pagar terbuka dan situasi sekitar sedang sepi, sehingga diduga pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut.

Rihold menjelaskan bahwa pelaku masuk ke halaman rumah korban dan langsung merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan gunting, lalu membawa kabur kendaraan tersebut. "Dengan modus sederhana namun nekat, pelaku masuk ke halaman rumah, lalu merusak bagian kontak sepeda motor menggunakan alat berupa gunting," ungkap Rihold kepada wartawan pada Kamis (7/5/2026). Pelaku AKA beraksi bersama rekannya yang berinisial Y alias B, namun Y alias B saat ini masih menjadi buron dan dalam pengejaran petugas.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penangkapan Pelaku

Kanit Reskrim AKP Rachmad menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah petugas melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV yang merekam aksinya. Dari hasil analisis, identitas pelaku dapat diketahui. Selanjutnya, tim Buru Sergap (Buser) Polsek Kalideres melakukan patroli hingga menemukan pelaku yang sedang melintas di wilayah Tegal Alur. "Pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan menunjukkan pakaian yang digunakan saat beraksi," jelas Rachmad.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motor curian tersebut telah dijual kepada pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran. Berdasarkan keterangan pelaku AKA, petugas langsung bergerak ke wilayah Cengkareng Timur, lokasi sepeda motor milik korban dijual. Di sana, petugas berhasil mengamankan sepeda motor milik korban, tetapi pelaku penadah berinisial Y alias B (DPO) melarikan diri.

Proses Hukum

Saat ini, pelaku utama beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kalideres untuk proses hukum lebih lanjut. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," imbuh Rachmad.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga