Nama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Djaka Budi Utama, muncul dalam surat dakwaan perkara suap terkait kepabeanan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pun menghormati proses hukum yang saat ini masih berlangsung di pengadilan.
Kronologi Persidangan
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga orang, yaitu John Field selaku Pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup). Ketiganya didakwa memberikan suap kepada Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode September 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, serta Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai.
Suap diberikan agar barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Ditjen Bea Cukai. Dalam surat dakwaan disebutkan suap yang diberikan sejumlah Rp61.301.939.000 dalam bentuk dolar Singapura (SGD) dan pemberian fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1.845.000.000.
Pertemuan dengan Dirjen Bea Cukai
Jaksa mengungkapkan bahwa pada Mei 2025, John Field bertemu dan berkenalan dengan Rizal di sebuah restoran di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kemudian pada Juni 2025, Rizal memperkenalkan John Field kepada Sisprian dan Orlando di kantor pusat Ditjen Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur. Selanjutnya, pada Juli 2025, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, diadakan pertemuan antara pejabat Ditjen Bea Cukai, termasuk Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar, dengan para pengusaha kargo, salah satunya John Field dari Blueray Cargo (Grup).
Setelah pertemuan tersebut, nama Djaka Budi Utama tidak lagi disebut dalam dakwaan. Namun, pada Agustus 2025, Orlando bertemu kembali dengan John Field, dengan dihadiri oleh Fillar Marindra selaku pelaksana pada Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai. Dalam pertemuan itu, John Field menyampaikan bahwa pengiriman barang impor Blueray Cargo (Grup) yang masuk jalur merah meningkat dan terkena dwelling time.
Usai pertemuan itu, terjadilah kesepakatan di mana pihak Blueray Cargo memberikan suap kepada pejabat Ditjen Bea Cukai agar barang-barang impor miliknya bisa melewati proses dengan mudah. Pemberian suap dilakukan secara bertahap mulai Juli 2025 hingga Januari 2026.
Tanggapan Ditjen Bea Cukai
Menanggapi dakwaan yang menyebutkan pertemuan-pertemuan tersebut, terutama yang menyinggung nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama, pihak Ditjen Bea Cukai buka suara. Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyampaikan bahwa Ditjen Bea Cukai menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” jelas Budi saat dimintai konfirmasi pada Kamis, 7 Mei 2026.



