Sebanyak 13 negara mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam tindakan militer Israel yang mencegat dan menahan para aktivis dalam armada Global Sumud Flotilla yang membawa bantuan menuju Jalur Gaza. Negara-negara tersebut terdiri dari Turkiye, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Indonesia, Yordania, Libya, Malaysia, Maladewa, Mauritania, Pakistan, Afrika Selatan, dan Spanyol.
Pernyataan Bersama
Para menteri luar negeri dari negara-negara tersebut menyatakan bahwa mereka mengutuk sekeras-kerasnya serangan Israel terhadap armada itu, yang mereka sebut sebagai inisiatif sipil damai untuk menyoroti krisis kemanusiaan di Gaza. Dalam pernyataan bersama yang dilansir Al Jazeera pada Kamis (7/5/2026), mereka menilai aksi pada 30 April terhadap kapal-kapal flotilla, termasuk penahanan para aktivis di perairan internasional di lepas pantai Yunani, sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan konvensi maritim.
Pelanggaran Hukum Internasional
Negara-negara penandatangan menegaskan bahwa tindakan Israel tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, khususnya konvensi maritim yang melarang intervensi terhadap kapal sipil di perairan internasional. Mereka mendesak masyarakat internasional untuk mengambil tindakan tegas guna mencegah terulangnya insiden serupa dan memastikan kebebasan navigasi bagi bantuan kemanusiaan.
Armada Global Sumud Flotilla dikenal sebagai inisiatif sipil yang bertujuan memecah blokade Gaza dan memberikan bantuan kemanusiaan kepada warga Palestina yang terdampak konflik. Aksi pencegatan dan penahanan oleh Israel ini memicu kecaman luas dari berbagai pihak, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menekan Israel untuk membebaskan dua aktivis yang ditahan.



