Jakarta - Motif penyanderaan seorang pria berinisial RNA (29) di lantai dua sebuah showroom di kawasan Cakung, Jakarta Timur, akhirnya terungkap. Korban diduga disekap dan dianiaya karena menunggak cicilan motor selama dua bulan. Dua orang pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kronologi Kejadian
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi mengungkapkan bahwa korban memiliki tunggakan cicilan motor PCX sebesar Rp 30 juta dengan angsuran bulanan Rp 1.670.000. Korban terlambat membayar selama dua bulan sehingga total tunggakan mencapai Rp 3.340.000. Akibatnya, pelaku menculik dan menyekap korban di showroom tersebut selama dua hari. Selama penyekapan, korban juga mengalami penganiayaan.
Peran Hotline Polisi
Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan melalui hotline WhatsApp "Bang Resmob". Dalam laporan tersebut, korban dilaporkan mengalami penculikan, penyanderaan, dan pengeroyokan. Menindaklanjuti laporan itu, Unit 3 Satresmob Bareskrim Polri segera melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin AKBP Reinhard H Nainggolan bergerak ke lokasi dan menemukan korban pada Kamis, 14 Mei 2026.
Penangkapan Pelaku
Polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yaitu Andrian Budyanto dan Rohman. Keduanya langsung dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari lokasi kejadian, polisi menyita tiga handphone milik terduga pelaku serta surat pernyataan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Setelah pemeriksaan awal, kasus ini diserahkan ke Polsek Cakung, Polres Metro Jakarta Timur.
"Unit 3 Satresmob Bareskrim Polri bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat," tegas Arsya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan praktik penyekapan dan penganiayaan yang berawal dari masalah cicilan motor.



